Menuju konten utama

Hakim Larang Siarkan Langsung Pembacaan Putusan Kasus LNG

Hakim menyebut para pengunjung sidang hanya diperbolehkan merekam sidang dan melarang melakukan siaran langsung atau live.

Hakim Larang Siarkan Langsung Pembacaan Putusan Kasus LNG
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PN Jakpus pada Senin (4/5/2026). tirto.id/Rahma

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang pengunjung sidang melakukan siaran langsung (live) jalannya sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair pada Senin (4/5/2026).

Dua terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani.

“Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan dulu kepada pengunjung sidang, kami meminta untuk tidak menampilkan atau menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live gitu, ke luar persidangan,” kata hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin

Hakim menyebut para pengunjung sidang hanya diperbolehkan merekamnya. “Jika ingin merekam silakan, tapi jangan live,” kata dia.

Hakim menyebut bahwa putusan itu memiliki sekitar 828 halaman. Dia kemudian meminta persetujuan agar pembacaan putusan hanya dibacakan poin pokoknya.

“Kalau disetujui oleh penuntut umum, para terdakwa, dan para advokat, putusan lengkapnya kami hanya akan bacakan pertimbangan, sedangkan terkait dengan kepala putusan sampai kepada fakta-fakta hukum, kami akan bacakan rincian apa pokok-pokoknya saja,” tanya hakim.

Pihak-pihak yang ditanyakan pun menyetujuinya dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut pidana selama 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Sesuai dakwaan, keduanya diyakini telah memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari AS.

Akibat pengadaan tersebut, jaksa menilai telah terjadi kerugian negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LNG atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto