Menuju konten utama

Habiburokhman: Kompolnas Bukan Pengawas Polri

Dia juga menyebut anggapan Kompolnas sebagai lembaga pengawas sebagai bentuk salah kaprah. Apalagi kalau masyrakat melihat Kompolnas seperti LSM.

Habiburokhman: Kompolnas Bukan Pengawas Polri
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meluruskan anggapan yang belakangan kerap muncul terkait peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam pengawasan kinerja Polri. Ia menegaskan, sejak awal Kompolnas memang tidak didesain sebagai lembaga pengawas.

“Kami perlu menanggapi pengawasan kinerja Polri oleh Kompolnas. Perlu digarisbawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, dikutip Rabu (28/1/2026).

Ia menuturkan, secara hukum tugas Kompolnas sudah diatur jelas. Dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000 serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas berfungsi membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberi pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.

“Dengan tugas tersebut maka user atau pengguna hasil kerja Kompolnas secara langsung adalah Presiden. Berdasarkan masukan dari Kompolnas, Presiden membuat arah kebijakan Polri untuk kemudian dilaksanakan oleh Polri,” ujarnya.

Dengan konstruksi tersebut, ia menilai aneh jika Kompolnas justru diposisikan sebagai pengawas Polri.

“Selain itu secara asas, tidak pas kalau Kompolnas yang dipimpin seorang menteri yang masuk dalam rezim eksekutif menjadi pengawas yang merupakan tugas lembaga legislatif,” katanya.

Kompolnas Bukan LSM

Menurut dia, kekeliruan pemahaman ini berpotensi menurunkan posisi Kompolnas dari fungsi aslinya. Ia bahkan menyebut anggapan Kompolnas sebagai lembaga pengawas sebagai bentuk salah kaprah.

“Jadi salah kaprah kalau kita men-downgrade Kompolnas menjadi lembaga pengawas. Dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” tegas Habiburokhman.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap Polri secara konstitusional sudah jelas berada di tangan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945.

“Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, tugas pengawasan terhadap Polri dilakukan oleh DPR RI,” ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman mengakui bahwa dalam praktiknya masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja kepolisian. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan tersebut tetap harus dipahami proporsinya.

“Namun demikian secara faktual masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap Polri. Dua model pengawasan ini harus bisa berkerja secara sinergi demi hasil yang lebih baik,” katanya.

Ia menyebut DPR dapat memfokuskan fungsi pengawasan melalui koreksi, kritik, dan masukan kepada Polri dengan bersumber dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Lebih jauh, Habiburokhman menyoroti keberadaan KUHAP baru yang dinilainya justru memberi mekanisme pengawasan lebih konkret dibanding sekadar perdebatan soal lembaga pengawas.

“KUHAP baru memberi ruang yang besar kepada masyarakat melalui advokat untuk bisa turut serta mengawasi kinerja Polisi dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana,” ujarnya.

Ia merinci tiga pasal penting dalam KUHAP baru yang relevan untuk memperkuat pengawasan terhadap Polri. Pertama, Pasal 143 huruf C yang memungkinkan warga negara pencari keadilan didampingi advokat sejak masih berstatus saksi.

Kedua, Pasal 32 yang memberi ruang bagi advokat untuk aktif membela pencari keadilan, termasuk menyampaikan keberatan bila terjadi intimidasi.

Ketiga, Pasal 30 yang mewajibkan setiap pemeriksaan di kepolisian direkam menggunakan kamera pengawas.

Habiburokhman menilai ketiga ketentuan tersebut menjadi pengunci agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan tidak menyimpang.

“Tiga pasal tersebut seolah menjadi pengunci agar setiap proses pelaksanaan pemeriksaan menjadi transparan dan karenanya akan mempersempit potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KOMPOLNAS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto