Menuju konten utama

Kompolnas Desak Polri Tahan Tersangka Kasus Korupsi

Dalam penanganan perkara korupsi di Kortastipidkor Polri sendiri, sejumlah kasus yang hingga kini ditangani, belum semua tersangka ditahan.

Kompolnas Desak Polri Tahan Tersangka Kasus Korupsi
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, dalam konferensi pers Kompolnas mengenai kinerja sepanjang 2025 dan target kerja 2026 di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri melakukan penahanan kepada para tersangka tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan penanganan perkara di Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang melakukan penahanan tersangka ketika hendak melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menyatakan bahwa beberapa kasus yang berpotensi akan memberikan dampak berulang dari para pelakunya tentu, maka harus dilakukan penahanan.

"Misalnya korupsi. Korupsi begitu, karena korupsi itu mengganggu pertumbuhan skenario ekonomi kita dan sebagainya, efeknya gede ya ditahan," kata Anam dalam konferensi pers di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Anam menerangkan, kasus yang juga harus dilakukannya penahanan adalah pedofilia. Sebab, apabila tidak ditahan salah satu efeknya adalah amuk massa kepada pelaku yang berpotensi adanya korban jiwa.

Disebutkan Anam, penahanan memang harus berdasarkan kepentingan dan objektif penilaian penyidik. Penahanan sendiri dibatasi selama maksimal 120 hari berdasarkan aturan yang berlaku.

"Di beberapa undang-undang itu sudah disebutkan. Jadi kalau orang melakukan itu, buktinya kuat ya ditahan. Dan kalau enggak, dia kena amuk massa dan sebagainya dan sebagainya," ucap Anam.

Lebih lanjut disampaikan Anam, penahanan adalah upaya membatasi kemerdekaan para pelaku kejahatan. Penyidik Polri tentunya memiliki daftar kejahatan yang prioritas penahanannya harus diterapkan.

Dalam penanganan perkara korupsi di Kortastipidkor Polri sendiri, sejumlah kasus yang hingga kini ditangani, belum semua tersangka ditahan. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU di Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, terdapat empat tersangka yang sudah ditetapkan, namun belum dilakukan penahanan. Mereka adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2008-2009; Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN; RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba.

"Jadi kalau orang melakukan itu, buktinya kuat ya ditahan," tutur Anam.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty