tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum Iduladha.
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (28/5/2026).
Habiburokhman mengatakan bantuan hewan kurban itu diperuntukkan bagi masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lain di berbagai daerah. Dia juga menilai negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Menurutnya, program bantuan masyarakat dari presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia mengutip ketentuan dalam UU tersebut.
Selain itu, Habiburokhman menyebut UU APBN 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan presiden (Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kiai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyebut pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syariat karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Hal ini bukan hanya sekedar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ucap Habiburokhman.
Dia juga menanggapi kritik yang mempertanyakan penggunaan bantuan kurban bagi umat Islam di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk secara agama.
“Terkait adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam, kalau Pak Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya, tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya,” tutur dia.
Menurut Habiburokhman, pemerintah telah menjalankan berbagai bantuan dan kebijakan untuk membantu umat agama lain.
“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” kata dia.
Senada, Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menilai kurban Presiden Prabowo tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Banmaspres yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
“Jadi, ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujar Bahtra.
Bahtra menjelaskan Banmaspres bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia dan telah berjalan sejak era pemerintahan sebelumnya.
“Di era Presiden sebelumnya, juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden. Selain itu, sejak dulu bantuan kemasyarakatan Presiden juga mencakup bantuan sembako, bantuan rumah layak huni, bantuan korban bencana, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan rumah ibadah, hingga bantuan sosial masyarakat kurang mampu. Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” jelas Bahtra.
Dia menegaskan, negara memang memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan, seperti Iduladha, sebagai bagian dari fungsi sosial dan pelayanan negara kepada rakyat.
“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Iduladha dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban dalam perayaan Iduladha 1447 Hijriah atau 2026. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengatakan sapi tersebut dibeli dengan anggaran banmaspres dalam APBN senilai Rp100 miliar.
“Harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi. Jadi, kami menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar," kata Juri dalam keterangan pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































