tirto.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan ratusan petugas untuk memantau kesehatan hewan kurban. Tim kesehatan itu bakal melakukan pemeriksaan para peternak hewan, antemortem dan pemeriksaan postmortem.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menyebut, tim pemeriksa hewan kurban dibantu para mahasiswa kedokteran dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Telkom University.
"Mereka akan mendatangi para penjual. Ada sekira 176 sampai 200 orang. Kami menyebar tim ke seluruh penjual hewan kurban di Kota Bandung," kata Gin Gin saat dihubungi kontributor tirto, Senin (27/4).
"Mereka juga [Telkom University] yang membantu pembuatan aplikasi bernama e-Selamat (Sehat Layak Makin Tenang). Aplikasi untuk memonitor hasil pemeriksaan hewan sehat dan layak. Ini inovasi sejak tahun lalu," sambungnya.
Hewan kurban yang dinyatakan sehat dan layak, lanjut Gin Gin, nanti akan diberi kalung sehat dengan kode yang tertera di sana. Masyarakat dapat mengetahui kelayakan hewan dengan cara mengakses barcode tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap para pedagang hewan kurban, sejumlah peternakan di Kota Bandung tidak luput dari pemantauan DKPP. Antisipasi penyakit zoonosis yang sempat muncul kembali tahun lalu.
"Semua penyakit zoonosis kami antisipasi. Memang belakangan PMK disorot, karena sempat muncul. Jadi isu nasional juga. Saat lebih diantisipasi terus dengan vaksin, pengobatan dan menjaga resistensi hewan," ungkapnya.
Meski secara umum Kota Bandung berada di posisi aman, Gin Gin menilai masih dalam posisi waspada. Sebab, Bandung adalah kota terbuka dan setiap tahun kerap menarik pedagang dari luar kota.
"Yang pasti para pedagang se-Bandung Raya, Purwakarta, dan Garut. Lalu, ada beberapa ternak sapi dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah," sebutnya.
Adapun terkait pengawasan lokasi berjualan hewan kurban, pemkot sudah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tanggal 14 April 2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan.
"Salah satunya menghindari penggunaan trotoar. Perda sudah melarang. Kalau ditemukan melanggar di luar ketentuan, nanti ada penataan terhadap penjual yang melanggar ketentuan itu," ucap Gin Gin.
Diketahui, edaran itu mengatur tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban, kewajiban memiliki rekomendasi pemasukan dari DKPP dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Lokasi penjualan hewan kurban diatur secara ketat. Kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran.
Lalu lokasi penjualan wajib berjarak minimal 200 meter dari permukiman terdekat, memiliki luas lahan yang cukup sesuai jumlah hewan, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























