Menuju konten utama

Gus Ipul Tegaskan Peserta PBI JKN Disesuaikan DTSEN

Gus Ipul mengatakan, 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sebab tidak tercatat pada DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.

Gus Ipul Tegaskan Peserta PBI JKN Disesuaikan DTSEN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat konferensi pers tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Sebanyak 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera. (FOTO/dok. Kemensos)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengatakan bahwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) disesuaikan dengan pencatatan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pencatatan DTSEN inilah, kata Gus Ipul, yang kemudian menghasilkan penonaktifan peserta. Gus Ipul mengatakan, 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sebab tidak tercatat pada DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul di Gedung Kementerian Sosial, Rabu (18/6/2025).

Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.

“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” urainya.

Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN. Sementara itu, 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.

Gus Ipul menekankan, apabila terdapat data nonaktif yang berada dalam kondisi tidak mampu yang dinilai layak sesuai kriteria penerima bantuan, ruang pengajuan tetap terbuka. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” terang Gus Ipul.

Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus “belum rekam” wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis