tirto.id - Empat personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota dinyatakan melanggar prosedur dalam menjalankan tugas. Mereka menggerebek seorang perwira TNI di sebuah kamar hotel, namun tidak menemukan bukti narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli menyebut, penyelidikan prosedur penggerebekan ditangani oleh Propam Mabes Polri. Sementara terkait kesalahan anggota, katanya, sudah ada mediasi dengan perwira TNI, sehingga soliditas TNI-Polri tetap terjaga.
"Kami sudah mediasi, sudah tidak ada masalah. Kami tetap solid, tapi anggota yang melakukan kesalahan tetap dilakukan proses hukum, dan saat ini sudah diadakan penahanan dari Propam," kata Gatot, Jumat (26/3/2021).
Penggerebekan terjadi pada Kamis (25/3) dini hari. Empat petugas mendapat informasi terkait pelaku kepemilikan narkotika. Mereka mendatangi sebuah kamar hotel di Kota Malang. Kamar rupanya dihuni oleh Kol Chb I Wayan Sudarsana dari Pusat Perhubungan Angkatan Darat.
Setelah mencari barang bukti sekitar 1 jam di kamar, tidak ditemukan. Sang kolonel merasa ada kesalahan, sehingga usai penggerebekan ia menghubungi pimpinan lalu terjadi mediasi di antara empat polisi narkoba dengannya.
Agar penggerebekan salah sasaran tidak terulanh, Gatot meminta setiap anggota mendalami setiap informasi yang diterima.
"Informasi yang diterima oleh petugas di lapangan dari pelaku, itu harus benar-benar digali, dan didalami. Sehingga tidak terjadi salah penggerebekan seperti ini," tutur Gatot.
Editor: Zakki Amali