tirto.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya mengumumkan penundaan pembayaran kupon global sukuk. Atas penundaan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham Garuda.
Pembayaran kupon untuk Global Sukuk Garuda senilai USD500 juta seharusnya dilakukan pada 3 Juni dengan periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada tanggal 17 Juni 2021.
"Penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut memperhatikan kondisi perseroan yang terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasinya yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, yang dikutip Tirto, Jumat (18/6/2021).
Irfan mengatakan, keputusan Garuda Indonesia menunda pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh perseroan di tengah upaya perbaikan kinerja usaha.
“Oleh karenanya, kami turut menyampaikan apresiasi atas dukungan yang senantiasa diberikan para pemegang sukuk atas upaya yang tengah dioptimalkan Perseroan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di masa yang penuh tantangan ini”, kata Irfan.
Garuda telah menunjuk Guggenheim Securities, LLC sebagai financial advisor yang akan mendukung langkah pemulihan kinerja usaha, khususnya melalui berbagai evaluasi strategi. Dalam rangka penyehatan kinerja fundamental, Garuda juga dibantu oleh PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP, dan Assegaf Hamzah & Partners.
Pada 3 Juni, Garuda mengumumkan akan menggunakan hak masa tenggang atau grace periode salama 14 hari untuk pemenuhan pembayaran kupon Sukuk. Pembayaran kupon Sukuk tersebut mengacu pada persetujuan yang sebelumnya telah diperoleh Garuda dari pemegang Sukuk mengenai perpanjangan masa pelunasan Pokok Sukuk sebesar USD500 juta selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo semula pada 3 Juni 2020.
Terkait informasi penundaan pembayaran kupon ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham Garuda.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dalam pengumumannya,
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Garuda (GIAA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman BEI lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," jelas Vera.
Pada perdagangan Kamis, 17 Juni, atau sebelum terkena suspensi BEI, saham GIAA ditutup melemah 4,3% ke level Rp222.
Editor: Gilang Ramadhan