tirto.id -
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM berdasarkan Inmendagri yang sudah ada, kemudian dari Perwal 81, yang akhirnya keluar keputusan dari Dishub terkait masalah sistem ganjil genap," kata Rano di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021), sebagaimana diberitakan Antara.
Peraturan ganjil genap terbaru: titik penyekatan dan jadwal
Arus kendaraan yang melintas itu akan diperiksa pelat nomornya satu per satu oleh petugas. Penerapan ganjil-genap itu bakal dilihat berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Menurut dia, pemberlakuan ganjil dan genap itu bakal menyesuaikan berdasarkan tanggal pada hari tersebut. Contohnya, pada Jumat ini tanggal 13, hanya kendaraan ganjil yang boleh melintas, sedangkan yang genap akan diputarbalikkan.
Penyekatan ganjil-genap bagi kendaraan itu dilakukan di dua titik di Kota Bandung. Menurut Rano, dua titik tersebut dipilih karena merupakan jalur arteri dan jalur yang kerap dilalui kendaraan.
Adapun dua titik itu, yakni di Jalan Asia Afrika, mulai dari Simpang Tamblong-Asia Afrika hingga Simpang Otista-Asia Afrika. Kemudian Jalan Ir Djuanda, mulai dari Simpang Cikapayang, hingga Simpang Dago.
Pemberlakuan ganjil-genap itu dilakukan pada dua waktu, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan pemberlakuan ganjil-genap itu masih dalam tahap sosialiasi dan uji coba hingga 16 Agustus 2021.
"Kita sesuaikan dengan kebijakan pusat, PPKM ini kan sampai tanggal 16, sehingga setelah itu kita ikuti kebijakan pusat, provinsi, maupun pemerintah kota," kata Ricky.
Kabupaten Karawang batalkan pemberlakuan ganjil genap
Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan ganjil genap nopol kendaraan di wilayah perkotaan karena ditolak masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo, di Karawang, Sabtu (14/8/2021), mengatakan pembatalan ganjil genap dilakukan atas dasar masukan dan saran masyarakat.
Kebijakan ganjil genap kendaraan yang merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Polri dan Pemkab Karawang pada Jumat (13/8/2021) itu dibatalkan atas arahan dan petunjuk bupati.
Pada awalnya, penerapan ganjil genap tersebut rencananya akan digelar selama lima hari, yakni pada Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-18.00 WIB.
Kebijakan itu pada awalnya bertujuan membatasi mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karawang.
Namun setelah kabar rencana penerapan ganjil genap kendaraan itu beredar di grup WhatsApp dan meluas di media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui akun media sosialnya menyampaikan kalau ganjil genap tidak jadi dilaksanakan.
Sebagaimana diberitakan Antara, pembatalan ganjil genap itu terjadi setelah berbagai kalangan masyarakat Karawang menolak keras kebijakan tersebut.
Bahkan, mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari ikut berkomentar. Ia menilai kalau penerapan ganjil genap kendaraan di Karawang merupakan aturan yang rumit.
"Pencegahan COVID-19 sekarang ini, fokus saja vaksinasi. Itu lebih baik daripada menerapkan aturan yang rumit," katanya.