Menuju konten utama

Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Akhir Pekan dan Jadwal Pelaksanaan

Pemkot Bogor memberlakukan aturan ganjil-genap di akhir pekan dan memperketat kebijakan untuk penanganan pandemi corona.

Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Akhir Pekan dan  Jadwal Pelaksanaan
Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, akan memberlakuan sistem ganjil-genap selama 5 hari dalam dua pekan ke depan.

Aturan ganjil genap di Kota Bogor tersebut akan berlaku setiap akhir pekan, dimulai pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Akhir pekan ini, aturan ganjil-genap berlaku selama dua hari: Sabtu dan Minggu. Sementara pada pekan depan, ganjil-genap berlaku selama tiga hari, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan rencana pemberlakuan aturan ganjil-genap pada akhir pekan tersebut, Kamis kemarin (4/2/2021).

Penerapan sistem ganjil-genap Kota Bogor itu bertujuan membatasi mobilitas warga, dan menjadi salah satu upaya pemda setempat dalam menekan lonjakan angka penularan Covid-19.

Menurut Bima, pemberlakuan ganjil genap ini merupakan usulan Polres Kota Bogor dan disepakati dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Aturan ganjil-genap pekan ini baru dilaksanakan mulai Sabtu besok, karena Pemkot Bogor hendak menyosialisaikannya dulu pada hari ini, Jumat (5/2/2021).

"Kita tidak mungkin menyekat total, kita juga tidak mungkin melakukan lockdown total. Maka itu, metode ganjil-genap ini kami rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga," kata Bima dalam keterangan persnya yang disiarkan kanal Youtube Pemkot Bogor.

Mengenai ketentuan ganjil-genap yang akan diberlakukan, Bima memberikan contoh, bahwa ketika tanggal genap saat akhir pekan, hanya kendaraan dengan akhir nomor polisi berangka genap yang diizinkan melintasi jalan raya.

"Jadi, pada Sabtu [6 Februari], yang pelat nomor polisinya ganjil tidak diperkenankan [melintas di jalanan Kota Bogor]," dia menambahkan.

Misal, kendaraan dengan pelat nomor polisi F 1234 A atau B 5678 DKI diperbolehkan melitasi jalan raya di Kota Bogor pada tanggal genap. Sebab, angka terakhir di nomor pelat itu genap (4 dan 8).

Bima menambahkan pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kota Bogor pada akhir pekan tersebut akan memerlukan tenaga pengawas cukup banyak.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, penerapan aturan ganjil-genap itu akan melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bogor serta aparat TNI-Polri.

Ketentuan ganjil-genap pada akhir pekan ini berlaku untuk semua mobil dan sepeda motor di Kota Bogor. Aturan ini tidak berlaku untuk ambulans, pemadam kebakaran (damkar), kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu yang diizinkan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan bahwa aturan ganjil-genap pada akhir pekan berlaku di semua ruas jalan raya di Kota Bogor.

Selain itu, aturan ganjil-genap pada akhir pekan ini juga berlaku bagi semua kendaraan roda 2 dan roda 4 dari dalam maupun luar Kota Bogor.

Kata Susatyo, penerapan aturan ganjil-genap itu dibarengi dengan pembentukan sejumlah tempat check point untuk keperluan pemeriksaan kendaraan.

"Saya ingatkan kepada warga dari luar Kota Bogor, kalau masuk ke Kota Bogor, akan kami putar-balikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan [ganjil-genap]," ujar Susatyo saat memberikan keterangan pers bersama Bima.

"Pada prinsipnya, kami ingin mengurangi setengah dari mobilitas kendaraan dan orang di Kota Bogor," tambah dia.

Berikut Jadwal Ganjil-Genap di Kota Bogor pada 2 pekan mendatang:

-Sabtu dan Minggu, tanggal 6-7 Februari 2021

-Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 12, 13, 14 Februari 2021

Kebijakan Pemkot Bogor selain Ganjil-Genap

Pemberlakuan ganjil-genap merupakan salah satu dari sejumlah langkah yang akan dilaksanakan Pemkot Bogor untuk menekan laju angka kasus penularan Covid-19 di daerah tersebut.

Bima menerangkan, Pemkot Bogor akan lebih memperkuat kapasitas pelaksanaan "Testing, Tracing dan Treatment." Dia mengakui selama ini upaya penanganan pandemi itu belum maksimal karena keterbatasan tenaga.

Selain itu, lanjut Bima, Pemkot Bogor memperkuat kebijakan karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah. Jadi, kebijakan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) yang berbasis mikro dan komunitas akan dilanjutkan.

Selain itu, Bima memastikan, seluruh kegiatan di Kota Bogor yang berpotensi memicu kerumunan akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan.

"Semua aktivitas yang mengundang kerumunan, baik olahraga atau apa pun. Termasuk di tempat umum," ujar dia.

Berdasarkan keterangan Bima Arya di akun instagramnya, berikut daftar kebijakan, selain ganjil-genap, yang juga akan diberlakukan Pemkot Bogor, mulai pekan ini:

  • Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.
  • Pelarangan acara resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.
  • Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
  • Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.
  • Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.
  • Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.
  • Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.
  • Operasional angkutan umum dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam 05.00 - 21.00 WIB.
  • Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH