Menuju konten utama

Contoh & Fungsi Pajak Budgetair, serta Manfaat Membayarnya

Artikel ini akan membahas mengenai contoh dan fungsi pajak budgetair, serta manfaat membayarnya.

Contoh & Fungsi Pajak Budgetair, serta Manfaat Membayarnya
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Fungsi pajak secara umum dikelompokkan menjadi 4 macam, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan dan perkembangan suatu negara. Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dan berbagai pengeluaran rutin negara diperlukan dana yang berasal dari pajak.

contoh fungsi pajak budgetair, contoh fungsi anggaran pajak, contoh fungsi redistribusi pajak, contoh fungsi pajak, manfaat membayar pajak, macam-macam pajak, jenis pajak

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Berdasarkan definisi pajak dari para ahli, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib pada negara yang sifatnya memaksa, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Fungsi Pajak dan Contohnya

Fungsi pajak secara umum ada empat, yakni fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pajak sebagai anggaran, artinya pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang digunakan untuk berbagai pembiayaan/pengeluaran rutin dan pembangunan negara, sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun contoh fungsi pajak budgetair untuk pembiayaan rutin negara seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Contoh fungsi anggaran pajak pembangunan negara seperti: pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi pajak sebagai mengatur, artinya pajak berfungsi sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi dan sosial yang lebih baik melalui kebijaksanaan pajak.

Adapun contohnya adalah kebijakan terhadap barang produksi dalam negeri yang diatur pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kebijakan keringanan pajak atau fasilitas pajak (tax allowance) untuk penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menggiring penanaman modal yang lebih besar, kebijakan bea masuk yang lebih tinggi untuk produk luar negeri sebagai upaya untuk melindungi produksi dalam negeri, dan kebijakan-kebijakan lainnya.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak sebagai stabilitas artinya pajak berfungsi untuk mengatur stabilitas harga dalam negeri sehingga inflasi bisa dikendalikan melalui kebijakan pajak terhadap komoditas tertentu.

Contoh fungsi pajak ini misalnya ketika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar pada suatu barang/komoditas properti misalnya, maka akan berdampak inflasi pada semua komoditas. Maka pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengenakan pajak atas transaksi komoditas properti tersebut, sehingga harga properti akan kembali normal/wajar. Dengan begitu harga-harga komoditas lain mengikuti kembali normal.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan, artinya pajak yang dikumpulkan melalui penghasilan masing-masing orang (dalam hal pengenaan pajak progresif) yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan seluruh kepentingan umum sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.

Contoh fungsi redistribusi pajak seperti pembangunan fasilitas umum dan pembukaan lapangan pekerjaan, sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Macam-Macam dan Jenis Pajak di Indonesia

Ada berbagai macam-macam pajak dan jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, yang dibagi berdasarkan sifatnya dan lembaga pemungutnya.

Pertama, jenis pajak menurut sifatnya terbagi menjadi:

1. Pajak Subjektif

Pajak ini dikenakan berdasarkan pada keadaan subjeknya. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang dikenakan saat subjek pajak memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki penghasilan di atas batas tertentu dan ketentuan waktu tinggal bagi orang asing.

2. Pajak Objektif

Pajak ini dikenakan berdasarkan pada adanya atau tidaknya objek pajak, tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dikenakan atas konsumsi barang/jasa dan kepemilikan tanah/bangunan tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak.

Kemudian, jenis pajak juga dapat dilihat dari lembaga pemungutnya:

1. Pajak Pusat

Dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan PBB.

2. Pajak Daerah

Dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Terbagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan lain-lain.

Namun, jenis-jenis pajak tersebut dapat tidak dipungut jika potensinya kurang memadai atau disesuaikan dengan kebijakan daerahnya. Tetapi, daerah tidak diizinkan untuk memungut pajak selain dari jenis-jenis pajak yang telah ditetapkan.

Manfaat Membayar Pajak

Membayar pajak memiliki beberapa manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan:

1. Mendukung Pelayanan Publik

Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan lainnya. Dengan membayar pajak, individu ikut berkontribusi dalam pembangunan dan pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang diperlukan masyarakat.

2. Membangun Keadilan Sosial

Sistem pajak dapat dirancang untuk menciptakan keadilan sosial dengan menarik pajak dari mereka yang mampu (berdasarkan penghasilan atau kekayaan) untuk membantu mereka yang kurang mampu. Ini dapat dilakukan melalui redistribusi pendapatan atau program kesejahteraan sosial.

3. Mendukung Stabilitas Ekonomi

Pendapatan pajak juga digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui pengeluaran pemerintah yang bertujuan merangsang pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan menanggulangi resesi.

4. Membangun Kepercayaan dalam Sistem Hukum dan Pemerintahan

Membayar pajak adalah kewajiban hukum yang mengikat semua warga negara. Dengan mematuhi kewajiban ini, individu menunjukkan dukungan terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang demokratis.

5. Mendukung Pembangunan Infrastruktur

Pajak juga digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, transportasi umum, dan lainnya, yang penting untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

6. Memperkuat Kredibilitas Negara

Negara yang memiliki pendapatan pajak yang stabil dan cukup cenderung lebih kredibel di mata investor dan lembaga keuangan internasional. Hal ini dapat membantu negara untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah dan investasi yang lebih banyak.

Secara keseluruhan, membayar pajak adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan kewarganegaraan yang penting untuk mendukung pembangunan dan keberlanjutan masyarakat serta negara.

Baca juga artikel terkait FUNGSI PAJAK atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Ibnu Azis
Penyelaras: Dhita Koesno