tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sebanyak 65 putusan tindak pidana pemilu terjadi selama proses pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024. Data tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu yang dihimpun hingga 6 Maret 2024.
"Berdasarkan data pelanggaran Bawaslu, sampai dengan tanggal 6 Maret 2024, terdapat 65 putusan tindak pidana yang merupakan hasil sinergi Gakkumdu dalam pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Tahun 2024 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dari data tersebut, kata Bagja, Sentra Gakkumdu telah berhasil membuktikan 10 kriteria tindak pidana dalam proses pemilihan umum. "Ada 10 kriteria tindak pidana yang berhasil dibuktikan oleh sentra Gakkumdu," ujar dia.
Bagja berharap Bawaslu dapat terus meningkatkan kerja sama dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, khususnya pada Pemilu mendatang.
"Dan kami berharap Bawaslu ini bisa meningkatkan kerjasama kita terhadap penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum khususnya kemarin 2024 dan nanti tindak pidana pemilihan 2024," kata Bagja.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Marsekal (purn) Hadi Tjahjanto, meminta agar seluruh elemen yang terlibat dalam pemilihan umum dapat berkolaborasi dengan baik.
"Ada tiga hal spektrum kolaborasi yang harus benar-benar ditaati dan benar-benar dijaga," kata dia
"Yang pertama adalah kolaborasi internal antara anggota Sentra Gakkumdu, dalam hal ini adalah Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Yang kedua adalah kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dengan Sentra Gakkumdu Daerah. Dan yang ketiga adalah kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan Kementerian Lembaga," tambah Bagja.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher