Menuju konten utama

Bawaslu: Kotak Kosong Tak Dapat Fasilitas Apa pun di Pilkada

Bawaslu akan mengawasi agar tidak ada ajakan atau himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih di Pilkada 2024.

Bawaslu: Kotak Kosong Tak Dapat Fasilitas Apa pun di Pilkada
Rahmat Bagja usai melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Tahun 2024 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024). (Tirto.id/Rahma Dwi Safitri)

tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa kotak kosong tidak akan mendapatkan fasilitas apapun dari penyelenggara pemilu dalam pemilu mendatang. Hal ini berkaitan dengan kemunculan 35 calon tunggal yang akan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas kepada kolom kosong. Kepada calon kepala daerah ini kan ada fasilitas pemasangan alat peraga dan lain, fasilitas dari KPU misalnya, sebagian kecil ya," kata Rahmat Bagja usai melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Tahun 2024 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024).

Rahmat menekankan, Bawaslu akan berupaya memastikan tidak ada ajakan atau imbauan kepada masyarakat untuk tidak mencoblos dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang. "Kami akan mengawasi dan juga menjaga agar pilihan tersebut sampai dengan akhir rekapitulasi tetap angkanya sama dengan di TPS," ujar dia.

Namun, Bagja berharap gerakan mencoblos semua paslon tidak terjadi pada Pilkada 2024 mendatang. Pria yang sudah dua periode aktif sebagai petinggi Bawaslu RI ini mengatakan, hal tersebut hanya membuat suara menjadi tidak sah.

"Karena kalaupun coblos tiga-tiganya, kalau pun siapa yang menang, di antara ketiganya yang nggak akan bisa terpilih dan dilantik sebagai calon daerah, kepala daerah. Jadi risiko itu tetap ada," kata dia.

Menurut Bagja, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya. Ia pun berharap proses demokrasi dapat berjalan dengan adil dan sesuai harapan.

"Yang kami harapkan semua bisa mencoblos di hari H, coblos lah pilihan siapa pun yang dipilih oleh warga negara, kami mengikuti pilihan warga negara," sambung dia.

Hingga saat ini, Bagja menyebut belum ada peraturan khusus yang menjelaskan pelanggaran pidana tentang gerakan menusuk semua kandidat di Pilkada 2024.

"Sampai sekarang tidak, tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana. Kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana," kata Bagja.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 35 wilayah yang memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebanyak 35 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher