tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 400 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024 sejak tahapan pendaftaran.
"Kemudian sekarang setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari kalau tidak salah 400 yang sedang ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Angka itu berpotensi terus mengalami kenaikan. Ia beralasan, Pilkada 2020 yang hanya digelar di 171 daerah tercatat dengan angka pelanggaran netralitas mencapai 1.010 kasus. Ia menduga, angka kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 akan lebih tinggi dibanding Pilkada 2020 karena pilkada kali ini digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Bagja menyebut ada dua kerawanan setiap pelaksanaan pilkada. Pertama adalah politik uang dan kedua ialah netralitas penyelenggara pemilu. Menurut Bagja, kerawanan itu terjadi karena pilkada dipicu hubungan antar ASN dengan cakada.
"[Picu kerawanan lain] kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden," tutur Bagja.
Ia mengatakan, sanksi bagi para ASN yang tak menjaga netralitasnya di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bawaslu, kata dia, hanya berwenang melakukan penanganan pelanggaran.
"Kalau ASN bisa dipecat. ASN diberhentikan dari jabatannya ada," kata Bagja.
Perlu diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 464 laporan pengaduan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan selama masa pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu diungkapkan Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam rapat Komisi II DPR RI dengan KASN, KemenpanRB dan BKN pada Rabu (12/6/2024) lalu.
Agus mengatakan, KASN menerima 262 laporan ASN yang diduga tidak netral selama 2023 selama Pemilu 2024 di sepanjang tahun 2023. Dari 262 kasus, 259 laporan atau 99 persen sudah ditangani KASN dengan hasil 141 orang ASN terbukti melanggar sikap netralitas.
Agus mengatakan dari jumlah total rekomendasi yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, saat ini 98 ASN atau 70% di antaranya telah ditindaklanjuti.
Sementara, pada 2024, KASN menyerahkan rekomendasi terkait laporan pelanggaran netralitas terhadap 202 ASN kepada PPK. Dari hasil rekomendasi tersebut, terdapat 67 ASN atau 43% yang ditindaklanjuti.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher