Menuju konten utama

Butuh Rp549,39 Miliar Buat Kejar Penerimaan Pajak Rp2.189,3 T

Wamenkeu Thomas Djiwandono mengatakan butuh upaya optimalisasi penerimaan melalui penguatan sistem teknologi administrasi perpajakan.

Butuh Rp549,39 Miliar Buat Kejar Penerimaan Pajak Rp2.189,3 T
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono bersiap memberikan keterangan usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono, mengatakan pihaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp549,39 miliar untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun pada tahun anggaran 2025. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target penerimaan pajak 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun.

“Tren realisasi perpajakan terus meningkat, terutama setelah puncak pandemi Covid-19 pada 2020. Pada 2023 realisasi penerimaan pajak adalah Rp1.867 triliun atau 102,73 persen dari target. Adapun Tahun Anggaran 2025 target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun,” kata Thomas dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan upaya optimalisasi penerimaan melalui penguatan Core Tax System atau sistem teknologi administrasi perpajakan.

Seiring dengan penguatan sistem inti perpajakan itu dibutuhkan pula penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan dan pelatihan jabatan fungsional (jafung), penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi.

"Dengan alokasi sebesar Rp549,39 miliar," imbuh Tommy, sapaan Thomas.

Sementara itu, hingga saat ini kegiatan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan untuk mencapai target perpajakan di tahun-tahun sebelumnya adalah melalui edukasi, kehumasan, pelayanan, pengawasan pembayaran wajib pajak, dan pengawasan pembayaran massal.

Pada saat yang sama, penguatan di bidang IT dan data, regulasi organisasi dan SDM, pengawasan dan pengendalian internal, serta kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif berupa joint program antara DJP dan DJBC.

Kedua kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif serta penguatan organisasi dan SDM misalnya melalui fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM.

"Selanjutnya perbaikan proses bisnis misalnya melalui prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis. Kemudian ada penguatan IT dan data misalnya melalui pengumpulan data ILAP. Terakhir penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi," pungkas Tommy.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto