tirto.id - PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara hingga kini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp37,31 miliar. Pihaknya mengimbau PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.
"Belum dilunasi PBB oleh PT Angkasa Pura Aviasi senilai Rp37,31 miliar lebih," ucap Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang, Juniser Siregar, seperti ditulis Antara, Kamis (15/8/2024).
Wajib pajak harus sudah membayar PBB sebelum 31 Agustus 2024. Apabila lewat dari tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
"Kalau tidak mau kena denda dua persen, harus dibayarkan bulan ini juga. Ada sekitar 15 hari lagi sebelum bulan Agustus berakhir," tegas dia.
Juniser juga mengaku, bahwa pengelola Bandara Internasional Kualanamu memiliki total luas lahan 1.650 hektare beberapa tahun terakhir meminta keringanan pembayaran PBB ke Pemkab Deli Serdang.
Namun Pemkab Deli Serdang tidak memberikan keringanan sedikitpun kepada PT Angkasa Pura Aviasi, karena setiap tahun besaran tagihan PBB tidak pernah dinaikkan.
Data Bapenda Kabupaten Deli Serdang menyebut, realisasi penerimaan PBB para wajib pajak hingga 13 Agustus 2024 tercatat total sebesar Rp153,5 miliar lebih atau sekitar 26,7 persen.
"Jika PBB masuk dari Bandara Kualanamu, tentunya realisasi kita makin bertambah karena Kualanamu termasuk paling besar," tegas Juniser.
Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu, Yuliana Balqis, mengaku pihaknya belum bisa memberi informasi atas PBB tahun ini.
"Kami belum bisa kasih informasi terkait konfirmasi PBB," tegasnya singkat.