tirto.id - Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal, dicecar soal pernikahan mewah anaknya saat mengikuti tes wawancara Seleksi Calon Dewas Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh anggota Panitia Seleksi (Pansel) Cadewas KPK, Ahmad Erani Yustika. Dia menanyakan terkait pembiayaan dari Gusrizal pada pernikahan tersebut.
"Bapak yang menggelar pesta pernikahan anaknya itu mewah di kawasan Darmawangsa, apa betul seperti itu Pak?" tanya Ahmad saat menjadi panelis dalam tes wawancara, di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Gusrizal mengatakan bahwa dia hanya membayar seperempat dari total biaya pernikahan tersebut. Sisanya dibiayai oleh dana endorsement yang didapatkan oleh anaknya, Muhammad Khairi, dan menantunya, artis Kiky Saputri.
"Tetap saya menanyakan tentang pelaksanaan pesta tersebut, dari mana biayanya? Ternyata karena dia artis, dia punya endorse. Semua dibiayai endorse, termasuk gedung dan makan dikasih korting," jawabmertua Kiky Saputri tersebut.
Kemudian, Ahmad juga menanyakan kepada Gusrizal, apabila terpilih sebagai Dewas KPK, bagaimana cara dia menyikapi endorsement yang diterima oleh Kiky dan anaknya.
"Tetap akan saya jaga, jangan sampai karena jabatan saya sebagai Dewas. Tentu akan hati-hati, dia masuk bagian keluarga saya," ujar Gusrizal.
Lebih lanjut, Gusrizal mengatakan bahwa jika terpilih sebagai Dewas KPK, dia akan menangani pengaduan masyarakat dengan restorative justice atau mediasi guna menjaga integritas dan nama baik Dewas KPK.
Namun, Gusrizal mengatakan bahwa penyelesaian dengan metode tersebut tidak dapat digunakan pada pelanggaran kode etik berat.
"Kita lihat jenis pelanggarannya, Pak. Jika menyangkut pelanggaran berat, tentu tidak akan menggunakan restorative justice," tuturnya.
Gusrizal juga mengatakan bahwa tidak semua penanganan pelanggaran etik di Dewas KPK harus diumumkan kepada publik. Menurutnya, itu demi menjaga marwah Dewas KPK di mata masyarakat.
"Terhadap yang berat maka wajib untuk diekspose. Tujuannya untuk menjaga marwah KPK. Tetapi, yang ringan, teguran, tertulis bisa diselesaikan secara baik seperti diperingatkan," pungkasnya.
Gusrizal menyebut bahwa kasus pelanggaran ringan semestinya dapat diselesaikan secara internal.
"Bukan [masyarakat] tak boleh tahu. Boleh, tetapi ada yang bisa diselesaikan secara musyawarah. Dan, bukan berarti tidak boleh dipublikasikan, tetapi pelanggaran-pelanggaran ini kita lihat, itu aja," tuturnya.
Diketahui, Pansel Capim dan Cadewas KPK menggelar tes wawancara terhadap 10 Cadewas hari ini. Sebelumnya,Pansel telah mewawancarai 20 Calon Pimpinan KPK pada 17-18 September 2024. Kemudian, akan dilanjutkan dengan wawancara 10 orang Cadewas lainnya besok.
Selain sembilan orang anggota yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Ateh, Pansel juga mengundang dua orang panelis undangan, yaitu mantan pimpinan KPK, Laode M. Syarif, dan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi