tirto.id - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyelenggarakan Kongres XII di Nusa Dua, Bali, pada 18–20 Agustus 2024. Kongres yang bertajuk “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas, dan Berkelanjutan” ini memiliki beberapa agenda utama, termasuk penegasan komitmen untuk mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. RUU Konsultan Pajak ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2019, tetapi tidak kunjung disahkan hingga kini.
Ketua Umum IKPI Periode 2019–2024, Ruston Tambunan, menyatakan, adanya undang-undang sebagai payung hukum dapat memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak agar mendapatkan konsultan yang berkompeten dan berintegritas. Selain itu, regulasi terkait Konsultan Pajak juga krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak.
“UU Konsultan Pajak sangat penting sebagai payung hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Bersamaan dengan itu juga, perlindungan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan mitra kerja konsultan pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” kata dia, di Bali, Selasa (20/8/2024).
Oleh karena itu, kata dia, IKPI akan terus memperjuangkan dan berharap RUU Konsultan Pajak itu dapat dibahas dan diwujudkan menjadi undang-undang dalam masa pemerintahan presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto.
Selain itu, kondisi perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment juga memicu permintaan akan jasa konsultan pajak yang berkualitas, berpengalaman, dan independen. Ruston menambahkan, lebih dari 80% penerimaan APBN berasal dari sektor pajak, sehingga kehadiran regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak secara tegas dan jelas menjadi semakin mendesak.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dalam negeri terus menunjukkan tren positif. Pada akhir Juli 2024, realisasi pajak dalam negeri mencapai Rp4,37 triliun atau 47,25% dari target dan mengalami pertumbuhan 11,23% (YoY). Oleh sebab itu, diperlukan konsultan pajak yang kompeten untuk meningkatkan penerimaan negara dan angka kepatuhan Wajib Pajak.
“Profesi ini merupakan profesi penunjang sektor keuangan. Kami harap profesi kami diatur dengan regulasi setingkat UU. Lebih kuat dengan undang-undang demi memberikan kepastian bagi kami,” pungkas Ruston.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz