Menuju konten utama

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024

Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol.

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024
Kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Soebroto dan jalur tol dalam kota arah Cawang saat jam pulang kantor, jelang akhir PSBB Jakarta jilid 3, Rabu (3/6/20). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - PT Jasa Marga akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Tarif baru Tol Dalam Kota akan mulai berlaku secara efektif pada Minggu, 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tol itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Selain itu, kenaikan tarif tol ini juga merupakan bagian dari penyesuaian tarif reguler setiap dua tahun sekali dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Beleid itu telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol,” bunyi keterangan dari manajemen Jasa Marga, dikutip Tirto, Kamis (19/9/2024).

Setelah resmi mengalami kenaikan, tarif untuk kendaraan golongan I akan naik dari saat Rp10.500 menjadi Rp11.000.

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

Tarif Sekarang

Golongan I: Rp 10.500

Golongan II dan III: Rp 15.500

Golongan IV dan V: Rp 17.500

Tarif Baru

Golongan I: Rp 11.000

Golongan II dan III: Rp 16.500

Golongan IV dan V: Rp 19.000.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL DALAM KOTA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi