tirto.id - PT Jasa Marga akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Tarif baru Tol Dalam Kota akan mulai berlaku secara efektif pada Minggu, 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tol itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Selain itu, kenaikan tarif tol ini juga merupakan bagian dari penyesuaian tarif reguler setiap dua tahun sekali dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Beleid itu telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol,” bunyi keterangan dari manajemen Jasa Marga, dikutip Tirto, Kamis (19/9/2024).
Setelah resmi mengalami kenaikan, tarif untuk kendaraan golongan I akan naik dari saat Rp10.500 menjadi Rp11.000.
Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi