Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Disebut Pernah Minta Kerjaan ke Penyidik KPK

Fredrich sempat membeberkan bahwa dirinya sering memberikan bonus kepada sejumlah pihak yang membawa perkara ke kantornya.

Fredrich Yunadi Disebut Pernah Minta Kerjaan ke Penyidik KPK
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Penyidik KPK Ambarita Damanik membeberkan bahwa Fredrich Yunadi sempat meminta pekerjaan kepadanya saat masih menjadi pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Beliau [Fredrich] mengatakan sambil bercanda 'Pak Damanik cobalah bagi-bagi pekerjaan di sana, kan ada OTT [Operasi Tangkap Tangan], biar kantor kami bisa hidup," ungkap Ambarita Damanik di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Hal tersebut disampaikan Damanik saat menjadi saksi untuk terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang didakwa bekerja sama dengan Fredrich untuk menghindari Setya Novanto dari kasus korupsi e-KTP.

Mendengar permintaan Fredrich tersebut, Damanik lantas menjawab: "Saya bilang 'bagaimana kita bisa bagi-bagi pekerjaan kita saja baru kenal'."

Pada sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis kemarin (24/5), Fredrich sempat menyatakan bahwa dirinya menyimpan nomor Damanik.

"Ya waktu itu saya minta, sambil saya katakan, siapa tahu ada kasus kan bisa bagi-bagi," kata Fredrich pada Kamis (24/5).

Dalam sidang tersebut, Fredrich pun sempat membeberkan bahwa dirinya sering memberikan bonus kepada sejumlah pihak yang membawa perkara ke kantor firma hukum miliknya, Yunadi and Associates.

Ia juga mengaku pernah hampir memberikan uang kepada salah satu politikus Partai Golkar bernama Karen Sukarno Walia karena telah mengenalkannya dengan Setya Novanto.

Perkenalan itu sekaligus mengantarkan Fredrich menjadi pengacara mantan Ketua Umum Golkar Novanto untuk mendampingi kasus korupsi e-KTP.

"Kalau dia (Karen) bawa kasus, saya akan berikan bonus, teman-teman jaksa yang kasih kasus ke saya, saya kasih bonus, hakim ada bonus kok," ungkap Fredrich.

Namun, niat Fredrich untuk memberikan uang kepada Karen kandas sebab ia belum menerima uang dari Novanto.

"Karena saya belum terima uang [dari Novanto], ya angin yang saya kasih," ungkap Fredrich.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto