Menuju konten utama

Saat Fredrich Berikan Bonus ke Penegak Hukum yang Berikan Perkara

Yunadi pernah memberikan bonus kepada sejumlah penegak hukum yang bawa perkara ke kantornya.

Saat Fredrich Berikan Bonus ke Penegak Hukum yang Berikan Perkara
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersama terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi usai menjalani sidang lanjutan kasus terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Terdakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi mengaku sering memberikan bonus kepada sejumlah pihak yang membawa perkara ke kantor firma hukum miliknya, Yunadi and Associates.

"Bukan hanya dewan atau siapapun. Termasuk pak, advokat-advokat yang bergabung dengan saya, kalau dia membawa kasus, saya akan memberikan bonus, istilahnya bonus," kata Fredrich dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Yunadi bahkan mengaku pernah memberikan bonus kepada sejumlah penegak hukum, termasuk jaksa dan kepolisian. "Teman-teman dari jaksa banyak yang bawa kasus ke saya. Saya juga kasih bonus Pak. Polisi juga saya kasih bonus Pak," kata Yunadi.

Fredrich mengatakan, bonus tersebut ia berikan sebagai balas jasa untuk menjaga hubungan baik. "Kita ini advokat, kita enggak boleh promosi. Kita tidak boleh masuk iklan kan? Kalau enggak ada teman, saya jadi gembel pak," kata Yunadi.

Ia pun bercerita awal mula bisa menjadi pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto saat terjerat kasus korupsi e-KTP. Saat itu Fredrich direkomendasikan oleh politikus Golkar bernama Karen untuk menjadi pengacara Novanto.

Sebagai ungkapan terima kasih, Fredrich pun ingin memberikan uang kepada Karen karena telah mengenalkannya kepada Novanto. Namun batal karena belum mendapat pembayaran dari Novanto.

"Karena saya belum terima uang [dari Novanto] Pak jadi angin saya kasih, Pak," kata Fredrich.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan. Kala itu, Fredrich berstatus sebagai pengacara Novanto.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar Setnov dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto