Menuju konten utama

Kejanggalan Keterangan Pengacara Fredrich Soal Kecelakaan Novanto

Salah satu kejanggalan yang mencuat terkait dengan kondisi Novanto setelah kecelakaan.

Kejanggalan Keterangan Pengacara Fredrich Soal Kecelakaan Novanto
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menjelaskan sejumlah hal terkait kecelakaan yang menimpa kliennya. Namun, terdapat sejumlah kejanggalan dari keterangan Fredrich. Kejangalan tersebut diungkap sejumlah pihak.

Salah satu kejanggalan yang mencuat terkait kondisi Novanto setelah kecelakaan. Menurut Fredrich, mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditunggangi Novanto hancur dan Novanto langsung pingsan.

“Mobilnya itu hancur, kacanya itu copot. Kacanya pecah, kanan kiri pecah,” kata Fredrich, di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Kamis malam tadi.

Keterangan ini berkebalikan dengan rekaman video insiden kecelakaan yang diterima Redaksi Tirto. Dalam video tersebut, kaca mobil tidak ada yang copot atau pecah sama sekali. Mobil tersebut hanya tampak rusak di bagian bumper.

Dalam video itu juga tak tampak air bag yang biasanya keluar dari dashboard. Umumnya, air bag akan keluar jika terjadi hantaman kencang.

Selain mobil hancur, Fredrich dengan terang menyebut, Novanto juga mengalami luka dan pingsan. “Jadi beliau luka dan langsung pingsan,” kata Fredrich.

Nyatanya, seorang warga bernama Mitahul yang diwawancara MetroTV, membantah pernyataan Fredrich. Miftahul merupakan saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Ia mengatakan, Novanto tidak pingsan dan terluka.

“Enggak, enggak pingsan. Sadar,” kata Miftahul yang ikut mengawal ke rumah sakit, Kamis malam.

Keterangan lain yang diutarakan Fredrich adalah soal kepala Novanto yang benjol. “Bengkak, bendol di sini (merujuk ke jidat sebelah kanan). Lengannya luka semua, berdarah. Saya lihat, beliau pingsan. Sininya (merujuk ke jidat sebelah kiri) luka, sininya bendol (merujuk ke jidat sebelah kanan) seperti bakpao, terus ininya baret (merujuk ke pipi) kena kaca,” kata Fredrich.

Jika melihat foto-foto yang beredar tak tampak benjolan sebesar bakpao seperti dikatakan Fredrich. Hanya ada perban di jidat sebelah kiri Novanto. Tak hanya itu, tidak ada perban selain perban infus di tangan Novanto. Selain itu, pipi kanan Novanto yang disebut-sebut baret pun tampak tak terluka.

Jika menyimak kembali keterangan Fredrich dalam rekaman wawancara dengan Merto TV, muncul juga sederet pertanyaan.

Fredrich mengatakan, “Saya dapat telepon, saya diminta dampingin beliau segera ke tempat Metro TV. Tapi di perjalanan, saya ditelepon ajudan. 'Pak kita kecelakaan'. Mobilnya tahu enggak, mobilnya itu hancur, kacanya hancur, depannya itu copot,” kata Fredrich.

Dalam pernyataan ini, Fredrich memberi kesan mengetahui kejadian secara detail. Namun, beberapa detik berselang, Fredrich seakan mengkonfirmasi hal lain.

“Di sini paling deket, di sini saya belum tahu, di sini itu di mana. Deket di sini langsung dibawa ke sini (RS Medika Permata Hijau).”

Tak hanya itu, ada inkonsistensi soal kenapa ajudan mengemudikan secara kencang. “Beliau buru-buru dikejar waktu, karena beliau janji mau secepat mungkin ke KPK sesuai janji beliau untuk memberikan keterangan,” kata Fredrich.

Beberapa menit kemudian, Fredrich membantah ucapannya sendiri. “Mobilnya itu lari kencang mau ke Metro ngejar live. kemudian mobilnya nabrak. hancur, semua kaca depannya pecah semua.”

Hal lain yang berkebalikan adalah keterangan soal apakah Novanto memiliki telepon atau tidak. “Terus terang, saya enggak bisa hubungi beliau. Karena beliau, kan, enggak punya handphone."

Beberapa menit kemudian, Fredrich mengatakan, Novanto dari luar kota, “Kebetulan beliau itu ada kepentingan yang sangat penting, beliau dari luar kota, dan kebetulan handphone-nya itu habis [batrei] dan charger (di) mobil enggak ada,” ucap Fredrich.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Mufti Sholih & Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Zen RS