Menuju konten utama

Fraksi Nasdem Setuju Kebijakan Anies Baswedan Soal PKL di Trotoar

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Wibi Andriono menilai, trotoar di Jakarta harus dimanfaatkan sebesar-sebesarnya oleh warga, termasuk untuk berdagang.

Fraksi Nasdem Setuju Kebijakan Anies Baswedan Soal PKL di Trotoar
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Fauzi Lamboka.

tirto.id - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta mengaku mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin tetap memperbolehkan PKL untuk berjualan di atas trotoar di Jakarta. Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andriano mengatakan tak ada yang masalah dari hal tersebut.

"Nasdem juga berpikir bahwa trotoar itu multifungsi ya, tidak hanya digunakan untuk pejalan kaki. Kita jangan berpikir sama antara pagi dengan malam. Trotoar bisa dong dipakai buat orang berdagang, apa masalahnya? Apakah harus eksklusif digunakan pejalan kaki saja? Tidak," katanya saat ditemui di Balai Kota, Senin (9/9/2019) siang.

Menurut Wibi, trotoar di Jakarta harus dimanfaatkan sebesar-sebesarnya oleh warga DKI Jakarta, termasuk untuk berdagang.

"Jadi jangan stagnan pada satu pemikiran saja," kata dia.

Ia bahkan mengatakan ada peluang untuk revisi Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, agar PKL bisa berjualan di atas trotoar.

"Ya tentu [bisa revisi Perda]. Dan itu juga kan ada di Undang-Undang UMKM ya, otonomi daerah mengenai penggunaan dari trotoar itu. Tidak sendirian mutlak dalam hal itu. Ini yang akan kita menjadi pembahasan serius dulu," kata Wibi.

Pernyataan Wibi ini sebagai respons atas sikap Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berdalih tidak perlu melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pelarangan PKL berjualan di trotoar. Anies beralasan, aturan-aturan lain justru memperbolehkan PKL berdagang di trotoar.

"Ya kalau itu ada aturan-aturannya, banyak mau mengizinkan dan itu berlaku di seluruh indonesia," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Rabu (4/9/2019) pagi.

Salah satu peraturan yang dirujuk Anies untuk memperbolehkan PKL berjualan di trotoar adalah Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies.

Anies pun merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1. Mantan Mendikbud ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karenauntuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.

Baca juga artikel terkait PENATAAN PKL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz