tirto.id - Aktivis Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang akan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar. Ia khawatir Anies melanggar undang-undang karena belum ada landasan hukum yang jelas dalam rencana tersebut. Alfred khawatir rencana Anies berpotensi bertentangan dengan aturan yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ketika ada kegiatan di atas trotoar itu, landasan hukumnya apa? Jangan sampai Kita melakukan itu ternyata melanggar aturan," kata Alfred saat dihubungi, Kamis (5/9/2019) pagi.
Sebagai informasi, Anies bersikukuh akan memberikan ruang bagi PKL untuk berdagang di trotoar jalan. Anies mengklaim ada banyak aturan yang memperbolehkan niatannya terkait PKL. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Jika Anies mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, kata Alfred, itu akan bertabrakan dengan aturan yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ia menyarankan agar Anies mengurungkan rencana tersebut.
"Satu aturan dengan aturan lain masih konflik. Jangan pakai suatu aturan, di mana aturan lain enggak membolehkan," katanya.
Alfred memandang, solusi terbaik dalam menata PKL di jalanan Jakarta adalah dengan memasukkan mereka ke dalam gedung-gedung perkantoran. Pemerintah DKI pun sebaiknya membuat peraturan yang mewajibkan setiap gedung untuk menampung para PKL agar berjalan efektif.
"Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Enggak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov, dia punya tangan besi atas izin itu. Bekuin aja IMB. Ya kalau enggak mau menyisihkan ruang buat PKL. Enggak boleh diterusin IMB-nya," kata Alfred.
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bahwa dirinya tak harus melaksanakan putusan MA mengenai pasal pelarangan PKL berjualan di atas trotoar. Karena, menurut Anies, banyak peraturan yang justru memperbolehkan sebaliknya.
"Ya kalau itu ada aturan-aturannya, banyak mau mengizinkan dan itu berlaku di seluruh indonesia," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Rabu (4/9/2019) pagi.
Salah satu peraturan yang dirujuk Anies untuk memperbolehkan PKL berjualan di atas trotoar adalah Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies.
Tak hanya itu, Anies juga mengaku merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1. Serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Andrian Pratama Taher