tirto.id - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih tidak perlu melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pelarangan PKL berjualan di trotoar. Anies beralasan, aturan-aturan lain justru memperbolehkan PKL berdagang di trotoar.
"Ya kalau itu ada aturan-aturannya, banyak mau mengizinkan dan itu berlaku di seluruh indonesia," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Rabu (4/9/2019) pagi.
Salah satu peraturan yang dirujuk Anies untuk memperbolehkan PKL berjualan di trotoar adalah Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies.
Anies pun merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1. Mantan Mendikbud ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.
Anies mengaku, dirinya ingin menjadikan Jakarta seperti kota New York yang memiliki sidewalk. Dengan demikian, PKL bisa berjualan di area pejalan kaki.
"Ada yang berjualannya permanen, ada yang berjualannya mobile. Yang permanen itu kios-kios toko buku, itu banyak yang permanen. Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar," kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
Ia meminta untuk para pihak-pihak tertentu dan masyarakat untuk tidak berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya ada. Anies menilai putusan MA yang dimenangkan PSI tak berdampak apa-apa bagi kebijakan dirinya sebagai gubernur.
"Sementara ditanya soal ini, kelihatannya ada pemahaman yang keliru seakan-akan keputusan itu berdampak. Keputusan itu enggak ada dampaknya bagi kita karena Jatibaru sudah tidak lagi digunakan untuk berjualan. Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu aja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu.. hehe. Ya itu saya ngehormati," katanya.
"Tapi kan kita dibilang, "Pak Anies enggak melaksanakan", lah, apanya yang dilaksanakan, memang sudah enggak ada yang jualan di sana gitu loh, apa pula yang saya harus laksanakan? Makanya kalau nuding harus paham gitu. Gitu ya. Cukup. Makasih," tutupnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Andrian Pratama Taher