Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan secara detail ikhwal penataan pedagang kaki lima (PKL) yang diizinkan untuk berdagang di atas trotoar.
Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta tak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap tidak perlu mematuhi putusan MA tentang larangan trotoar yang digugat PSI. Anies berdalih banyak regulasi memperbolehkan PKL berdagang di trotoar dan fungsi Jatibaru sudah diubah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak banyak berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan soal PKL yang berjualan di trotoar hingga menutup jalan.
Proyek revitalisasi trotoar di sepanjang jalan Cikini Raya, Pegangsaan, Salemba, dan Kramat bisa selesai Desember 2019, termasuk penataan PKL di trotoar.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, William Aditya Sarana, mengklaim berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung soal perda ketertiban umum terkait larangan trotoar yang dijadikan tempat berjualan.
Massa dari kelompok bernama Pergerakan Pemuda Jakarta menggelar demonstrasi untuk menyoroti kebijakan Anies soal panataan PKL Tanah Abang, hunian DP 0 Persen hingga pemberian dana ke Ratna Sarumpaet.
Sandiaga mengungkapkan seluruh pemilik atau pengelola gedung memiliki kewajiban untuk menyediakan 20 persen lahan untuk pemberdayaan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).