tirto.id - Pada Senin pagi, 17 Agustus 2026, seorang pelajar berinisial HH tewas terlindas truk sampah di Jalan Raya Bogor, depan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut klaim Gubernur Jakarta Pramono Anung, seperti dilansir detik, aspal di lokasi itu licin oleh air bekas aktivitas pedagang ikan. Selama kurang dari sebulan, tercatat ada dua kecelakaan maut di ruas yang sama.
Buntut dari klaim tersebut, dua pekan kemudian, Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang pedagang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Dari 613 pedagang kaki lima (PKL) yang didata Perumda Pasar Jaya di sepanjang jalan itu, 193 pedagang ikan dan kerang dipindahkan ke Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati di samping Lippo Plaza. Dilansir oleh Kompas, retribusi mereka digratiskan enam bulan pertama, tetapi selanjutnya dikenai tarif Rp6 ribu per hari.
Meski demikian, beberapa pedagang masih tampak berjualan di pinggir jalan raya itu, berdasarkan pantauan Tirto pada Kamis (29/10) malam. Kala matahari terbenam, mereka menggelar tenda berondong-bondong kembali berjualan di atas trotoar.
Kramat Jati bukan satu-satunya yang menampakkan fenomena kembalinya para pedagang ke lapak awal. Dari Jambi sampai Tasikmalaya, pemerintah merelokasi tempat para pedagang berjualan, sebagian dengan embel-embel tanpa biaya di tempat baru, tetapi kemudian pedagang kembali lagi.
Lapak bisa dipindahkan dengan perintah, tetapi pembeli tidak. Lalu kenapa hal itu terjadi?
Lapak Pindah, Pelanggan Enyah
Nastaran Peimani dan Hesam Kamalipour, dalam penelitian bertajuk “Informal Street Vending: A Systematic Review” (2022: 4-6), menelaah sekitar 90 studi tentang pedagang kaki lima di belahan bumi selatan. Mereka merangkum temuan Huang dkk. di Guangzhou bahwa pedagang memerlukan ruang kerja sekaligus ruang relasional, tempat pedagang dan pelanggan saling tersambung.
Sally Roever dan Caroline Skinner dalam penelitian bertajuk “Street Vendors and Cities” (2016: 362) memperlihatkan wujud putusnya sambungan itu. Dari literatur dan pemberitaan berbagai kota, keduanya menemukan bahwa pedagang yang tak digusur kerap kali turut dipindahkan ke lokasi baru--biasanya di wilayah pinggiran--dengan arus pejalan (calon pembeli) rendah dan fasilitas minim.
Di Amerika Latin, relokasi cukup sering terjadi. Namun, pedagang kerap mengeluhkan kelayakan lokasi pengganti, terutama di Lima dan Kota Meksiko.
Wujud lokasi pengganti itu terlihat di Porto Alegre, Brasil. Pedagang pusat kota dipindahkan ke gedung tertutup yang dibangun dan dikelola pengembang properti. Akibatnya, sangat sedikit konsumen yang mau ke sana, apalagi membeli.

Lokasi pengganti yang sepi bukan cerita dari seberang samudra saja. Di Indonesia, sejumlah pedagang yang direlokasi menuturkan hal serupa.
Lewat studinya yang terbit di Social Sciences & Humanities Open (2025), Nurul Widyawati Islami Rahayu, Mohammad Sawir, Fitri Melawati, dan Ahmad Mu'is, melaporkan terjadinya penurunan penghasilan pada para pedagang yang terdampak relokasi di tiga kota besar di Pulau Jawa. Sebanyak 10 pedagang yang mereka wawancarai, melaporkan penurunan penghasilan hampir separuh.
Maka itu, pedagang lain memilih bertahan di area terlarang, kendati berisiko didenda dan disita barangnya. Sebab, zona legal (tempat relokasi) terletak di luar jalur dan sepi pembeli. Perencana kota yang diwawancarai bahkan menyebut wilayah itu sebagai "zona mati".
Hal itu sama juga terlihat di Jambi. Milen Eva Pertiwi dan kolega mewawancarai 40 pedagang Pasar Rakyat Talang Banjar, yang dulu berdiri di tepi jalan dan kini berada jauh di dalam. Hasilnya, sebagaimana diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi dan Bisnis (2024: 114-124) hampir semua responden tersebut (38 orang) mengaku mengalami penurunan pendapatan. Banyak pembeli lebih memilih berhenti di bahu jalan yang mudah dijangkau oleh pembeli dan bebas parkir. Alhasil, banyak pedagang lain yang kadung direlokasi di dalam pun ikut keluar.
Hotma, pedagang buah (salah satu responden dalam penelitian tersebut), tak lagi menunggui lapaknya. Sementara itu, Yeni, pedagang cabai, menaksir perbandingan penurunan penghasilannya berkisar 30 persen berbanding 70 persen. Linda, pedagang barang pecah belah, mengenang pasar lamanya dengan satu kalimat: “Dulu di pasar Lamo kan di pinggir jalan kami jualan, jadi orang-orang tau semua.”
Para peneliti bahkan mencatat urutan pedagang yang perlahan keluar dari tempat relokasi: penjual ayam, sayur, buah, cabai, dan bawang, yang dagangannya cepat rusak dan berpotensi besar kehilangan pelanggan tetap.
Para pedagang ikan dan kerang di Kramat Jati juga bernasib sama, tak menentu. Hidayah, yang kurang lebih sudah sepuluh tahun berjualan di pinggir jalan, menggantungkan harapan pada enam bulan bebas sewa. Kepada Kompas, dua hari setelah pindah, ia mengatakan, “Kalau ramai, kami bisa terus jualan di sini.”
Di Tasikmalaya, pola yang sama tengah berjalan dan dampaknya sudah terasa. Pedagang dipindahkan dari kawasan Masjid Agung ke Taman Kota pada akhir 2025. TIMES Indonesia, pada 18 Juni 2026, melaporkan bahwa Herman Hidaya, penjual mi ayam berusia 56 tahun, yang dulu menghabiskan sepuluh kilogram mi sehari dengan pendapatan sampai Rp800 ribu, kini hanya memperoleh Rp100 ribu.
Kios di Belakang, Lapak di Depan
Di Pasar Bandung Trade Mall, situasinya bisa dibilang lebih miris. Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menjanjikan kios gratis selama tiga bulan pertama, tapi hanya untuk sekitar 150 pedagang Kiaracondong yang ditertibkan. Tak hanya itu, ia juga mengakui bahwa kios itu berada di bagian belakang. Tapi, kepada Republika, ia mengatakan dengan enteng, “Yang penting pindah dulu, kemudian berdaya.”
Bukti lainnya dapat dilihat di Sentra PKL Ahmad Dahlan, tempat relokasi pedagang di Jombang, Jawa Timur. Manda Nova-Iza dan Rindawati dalam studinya menyebut bahwa kondisi ekonomi para pedagang pascarelokasi sangat beragam. Ada yang bilang pendapatannya naik, tapi ada pula yang penghasilan hariannya menurun. Salah satu faktor utamanya adalah visibilitas posisi lapak.
Lapak baru yang terletak di bagian dalam jauh dari jalur utama pengunjung. Pembeli lebih banyak mampir ke lapak di depan atau dekat jalur masuk. Akibatnya para pedagang yang berada di dalam kehilangan pembeli, lalu akhirnya memilih kembali berjualan di pinggir jalan. Sebagian pedagang juga mengatakan penghasilannya lebih stabil saat berjualan di pinggir Jalan Dr. Soetomo, sebab arus kendaraan yang tinggi memudahkan pembeli menjangkau mereka (hlm. 313-320).
Pola serupa terlihat di Jambi. Seorang pedagang bernama Adi Pranata mengaku naik pendapatannya karena lapaknya berada di depan, dekat pintu masuk. Lain halnya dengan Ridwan, pedagang ayam, yang harus "jemput bola" agar dagangannya laku sebab lapaknya ada di dalam.
Selepas bergelut dengan tata letak, para pedagang masih dihantui tagihan di tempat barunya, termasuk di tempat yang menggratiskan biaya kios.

Bebas Tagihan, tapi Tak Ada yang Beli
Retribusi yang dibebaskan tak menahan pedagang di tempat barunya. Di Yogyakarta, misalnya, pemerintah memindahkan pedagang Teras Malioboro 2 ke Teras Malioboro Beskalan sejak Januari 2025, dengan iming-iming tanpa retribusi dan sewa.
Dikutip dari Konde.co, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menyebut pembebasan itu bekal agar pedagang punya daya tahan. Padahal, seperti dikatakan oleh Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia, perekonomian pedagang justru terjun bebas.
V, pedagang berusia 61 tahun yang keluarganya berjualan di Malioboro sejak 1960-an, bercerita bahwa selama hampir tiga bulan di Beskalan hanya satu barangnya yang laku: sebuah tas seharga Rp35 ribu.
Di Kepulauan Riau, misalnya, dua pedagang bernama Subagio dan Lina memilih meninggalkan tempat relokasi di Pasar Sore Bintan Center, lalu kembali berdagang di trotoar. Semuanya ia lakukan karena pasar baru itu sepi.
Bahkan Subagio merugi hingga Rp1 juta dalam seminggu lantaran dagangan buahnya membusuk. Padahal, sewa lapaknya relatif mahal: Rp500 ribu per bulan.
“Kalau disini (di trotoar) kita berjualan, pasti ada saja yang beli,” ujar Lina kepada Batam Pos.
Itu baru biaya sewa. Belum pungutan dengan embel-embel lain. Di Pekanbaru, Nabila Islami Pasyah dan Indrawati merinci beban di Pasar Senggol, tempat pedagang direlokasi: retribusi Rp 500 ribu per bulan, kebersihan Rp 15 ribu per hari, dan parkir Rp 2 ribu per jam. Di sisi lain, di Pasar Jongkok (tempat mereka berdagang sebelumnya), pedagang cukup membayar Rp 4.500 per hari.
Mesti Memutar Otak agar Aman di Kanan-Kiri
Memilih kembali ke tempat asal berarti mengetahui risiko diusir dan digusur lagi. Sering kali, para pedagang mengalami hal tersebut jika "melanggar" aturan relokasi. Untuk bisa bertahan, mereka memilih jalan aman.
Di Pasar Sungai Dama, Samarinda, misalnya, sejumlah pedagang mengakali kebijakan "pindah lapak". Bu Muana, penjual bunga, bergeser ke sisi yang legal saat patroli dilakukan pada pagi hari. Begitu petugas pergi, “kami akan maju ke trotoar jalan kembali”, tuturnya.
Jakarta memiliki riwayatnya. Tempat relokasi di Lokbin Pasar Minggu dibuka sejak 2017. Namun, per Mei 2024, dilansir oleh Antara, para pedagang yang lapaknya sepi pembeli kembali menyesaki bahu jalan menuju terminal.
Namun demikian, ada pula pedagang yang memilih pasrah. Seperti dilaporkan oleh Asifa Usyifaini, Lisanuddin, dan Riantofani, dalam studinya, pedagang pasar baru di Banda Aceh memilih bertahan walau pendapatannya turun. Kembali berjualan di pinggir jalan berisiko digusur lagi oleh satuan polisi pamong praja.
Menyediakan kios tanpa memperhitungkan risiko dan potensi calon pembeli sama halnya dengan membuka warung di gang buntu dan berharap pelanggan hafal jalannya.
Penulis: Rizqy M. Farhan
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id
































