Menuju konten utama

Menangi Gugatan MA, PSI Minta Anies Tata PKL Berjualan di Trotoar

Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, William Aditya Sarana, mengklaim berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung soal perda ketertiban umum terkait larangan trotoar yang dijadikan tempat berjualan.

Menangi Gugatan MA, PSI Minta Anies Tata PKL Berjualan di Trotoar
Pengunjung usai berbelanja kebutuhan Lebaran di Pasar Tanah Abang, Jakarta, MInggu (26/5/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, mengklaim berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Dalam Perda tersebut [dijelaskan] memperbolehkan Gubernur menutup jalan atau trotoar untuk aktivitas berdagang. Tapi sekarang udah enggak bisa lagi. Aturan tersebut sudah dihapus karena bertentangan dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata William saat ditemui di kantor PSI, Rabu (21/8/2019) siang.

Diketahui, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa jalan umum hanya dapat ditutup itu hanya dengan alasan kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, dan budaya.

“Tidak ada poin yang menyebutkan penutupan jalan diperbolehkan untuk kegiatan berdagang atau usaha lainnya,” kata William.

William juga mengatakan dengan adanya putusan MA ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat berani memberantas pihak yang berupaya mengomersialisasi fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Dengan dicabutnya pasal ini, menjadi momentum untuk Anies Baswedan memberantas kapitalisasi fasilitas umum oleh para oknum preman. Di sini, PKL juga menjadi korban tindak kutipan mereka,” kata William.

Anggota DPRD DKI Terpilih PSI lainnya, Idris Ahmad, juga mengingatkan bahwa yang dilakukan PSI bukan berarti anti terhadap pedagang kecil, tetapi juga ada kepentingan pejalan kaki juga yang selama ini terganggu haknya menggunakan fasilitas umum.

“Jangan sampai pemerintah mengambil jalan pintas dalam memberdayakan pedagang kecil dengan membolehkan pedagang berada di fasilitas umum. Ada hak-hak seperti pejalan kaki yang direnggut di sana,” kata Idris.

Meski tidak ada batasan waktu pelaksanaan dalam putusan MA, PSI Jakarta akan mendorong Pemprov DKI untuk segera melaksanakan putusan ini. William dan Idris juga meminta kepada masyarakat agar terus memantau pelaksanaan putusan MA ini di DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TROTOAR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri