Menuju konten utama

Terbitkan Ingub, Anies Percepat Bangun Trotoar Atasi Polusi Udara

Melalui terbitnya Ingub soal pengendalian kualitas udara, Anies memerintahkan Dinas Binas Marga DKI Jakarta melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki atau trotoar.

Terbitkan Ingub, Anies Percepat Bangun Trotoar Atasi Polusi Udara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diteken pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Dalam instruksi tersebut, Anies memerintahkan Dinas Binas Marga DKI Jakarta melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki. Sedangkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan rekayasa lalu lintas di lokasi yang tengah dilakukan pembangunan fasilitas pejalan kaki.

Anies juga mendorong masyarakat agar beralih ke moda transportasi umum.

"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima wartawan Tirto, Kamis (1/8/2019) malam.

Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, agar bekerja sama dengan kepolisian dalam rangka mengawasi dan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menyerobot trotoar.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor," ucap Anies.

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, diperintahkan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif," ujar Anies.

Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga diminta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga dan fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," katanya.

Baca juga artikel terkait KUALITAS UDARA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri