Menuju konten utama

Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar: Merawatnya Biaya Mahal

Gubernur Jakarta, Pramono, melarang PKL berjualan di Trotoar, sebab membutuhkan biaya mahal untuk perawatannya.

Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar: Merawatnya Biaya Mahal
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) didampingi Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi Fauzi Bowo (kedua kiri) berbincang dengan penjual ikan bandeng pada Festival Bandeng Rawa Belong 2026 di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen menertibkan kawasan pedestrian ibu kota agar terbebas dari pedagang kaki lima (PKL).

"Saya tidak izinkan untuk digunakan jualan cilok ataupun untuk apa ya, yang bukan fungsinya untuk pedestrian," kata Pramono kepada wartawan di Gereja Protestan Minahasa (KGPM), Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Hal ini, disampaikan Pramono menanggapi tertibnya wilayah Palmerah saat Presiden Prabowo meresmikan SPPG Polri, Jumat kemarin. Pramono berjanji menertibkan kawasan umum, tidak hanya saat acara kepresidenan.

"Jadi bukan hanya karena misalnya Bapak Presiden atau para Menteri hadir atau Gubernur bahkan Gubernur sendiri. Saya termasuk orang yang tidak mau terlalu hal yang bersifat apa ya, seremonial," ujar Pramono.

"Saya ingin hal yang lebih nyata dan untuk itu saya akan tertibkan. Pokoknya saya akan tertibkan," tambah Pramono.

Dia juga menegaskan bahwa trotoar atau pedestrian yang ada di Jakarta dibangun dan dirawat dengan biaya yang mahal, sehingga harus dijaga.

"Karena untuk membuat, merawat itu juga biayanya besar (mahal)," tutur Pramono.

Diketahui, pada Jumat (13/2/2026) terdapat acara peresmian dan groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Acara tersebut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Dalam acara tersebut, Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh, mulai dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana hingga Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

Pemberian Bintang Jasa tersebut berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya. Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Wahyu Yudhayana, membacakan keputusan tersebut di lokasi acara.

Baca juga artikel terkait PRAMONO ANUNG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama