Menuju konten utama

Fokus Tangani Kasus Suap, KPK Tak Akan Menyegel Proyek Meikarta

KPK berfokus pada kasus hukumnya saja, yakni kasus suap terkait perizinan.

Fokus Tangani Kasus Suap, KPK Tak Akan Menyegel Proyek Meikarta
Gerbang utama memasuki kawasan perumahan Meikarta, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (19/10/2018).tirto.id/Hadi Hermawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tak akan melakukan penyegelan terhadap proyek kota terpadu Meikarta yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.

"Kita enggak akan menyita atau menyegel Meikarta, kalau proyek jalan ya jalan terus saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Alex menerangkan pihaknya hanya berfokus pada kasus hukumnya saja, yakni kasus suap terkait perizinan. Selain itu ia menjelaskan pihaknya tidak akan menghentikan Meikarta juga karena banyak masyarakat yang terlibat di dalamnya

"Ini kasus hukum kita pisahkan dengan proyek itu. Yang terjadi sebetulnya kan proses perizinan itu ada pemberian suap, bukan proyeknya," kata Alex.

KPK sendiri telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Dan uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang diduga mencapai Rp13 miliar.

Pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi dan Fitra selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi