tirto.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mengkritik proses seleksi anggota Komisi Informasi periode 2026–2030. FOINI menilai sejumlah tahapan seleksi tidak sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Perwakilan FOINI, Arif Adiputro, mengatakan ketidaksesuaian tersebut berpotensi mencederai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan objektivitas yang seharusnya menjadi landasan utama Komisi Informasi.
“Sehingga berpotensi mencederai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan objektivitas yang seharusnya menjadi roh utama Komisi Informasi itu sendiri,” ujar Arif dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ICW, Senin (12/1/2026).
FOINI menyoroti pengumuman seleksi yang dinilai tidak memenuhi standar keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perki Nomor 4/2016. Dalam aturan tersebut, pengumuman seleksi diwajibkan dilakukan sekurang-kurangnya melalui dua surat kabar harian dan dua media elektronik selama tiga hari kerja berturut-turut.
“Namun dalam praktiknya, informasi seleksi lebih dominan disebarkan secara terbatas melalui kanal daring pemerintah tanpa penjelasan rinci terkait jangkauan publikasi sehingga berpotensi menghambat partisipasi publik secara luas,” ujar Arif.
Selain itu, koalisi juga menilai pengaturan jadwal dan tahapan seleksi dalam pengumuman tidak sepenuhnya mencerminkan kerangka tahapan yang diwajibkan oleh PERKI. Regulasi tersebut mengatur secara jelas tahapan seleksi, mulai dari tes potensi, penerimaan masukan masyarakat selama 14 hari kerja, psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, hingga penulisan makalah.
Namun, hingga kini, tidak terdapat penjelasan memadai mengenai mekanisme, kanal pengaduan, maupun jaminan bahwa masukan publik akan benar-benar dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Jika proses seleksi Komisi Informasi saja tidak transparan dan patuh aturan, maka sulit berharap lembaga ini mampu menjadi penjaga keterbukaan informasi publik,” tegas Egi Primayoga, Koordinator Divisi Advokasi ICW, yang juga anggota koalisi.
Sementara itu, Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya, menekankan bahwa Komisioner Komisi Informasi Pusat harus diisi oleh individu-individu terpilih yang memiliki kapasitas dan kompetensi kuat. Kompetensi tersebut mencakup soft skills kepemimpinan, serta hard skills dalam isu transparansi, kepentingan publik, kebijakan publik, dan hukum.
“Ke depan, Komisi Informasi Pusat juga perlu menunjukkan konsistensi yang lebih kuat dalam memutus sengketa informasi khususnya mengenai informasi publik terkait lingkungan hidup,” ujar Marsya.
FOINI yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Indonesian Parliamentary Center (IPC), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Corruption Watch (ICW), PATTIRO, YAPPIKA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), MaTA, dan YASMIB Sulawesi, mendesak pemerintah serta Tim Seleksi untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki proses seleksi yang sedang berjalan.
Koalisi tersebut juga meminta agar seluruh dokumen dan tahapan seleksi dibuka secara transparan kepada publik serta memastikan pelaksanaan seleksi sepenuhnya tunduk pada Perki Nomor 4/2016.
“Tanpa perbaikan serius, legitimasi dan independensi Komisi Informasi periode mendatang berada dalam ancaman,” tulis koalisi dalam pernyataan sikapnya.
Sebagai konteks, pemerintah saat ini telah membuka seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Pendaftaran rekrutmen terbuka tersebut dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2026.
Proses seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan, tata cara, serta jadwal pelaksanaan seleksi secara lengkap diumumkan melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hingga Senin (12/1/2026) sore, jumlah pendaftar seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat tercatat telah mencapai 2.150 orang.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































