tirto.id - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, mengungkapkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan informasi dan transparansi kinerja dari lembaga publik.
Donny menyampaikan hal tersebut merespons atas hasil survei internal KIP yang menyebut bahwa banyak masyarakat yang tidak tahu tentang hak informasi dari lembaga publik dan tidak tahu keberadaan maupun fungsi KIP.
"Karena banyak juga publik yang tidak tahu bahwa ada keterbukaan informasi publik. Tanya saja di beberapa responden atau beberapa orang di jalan, tahu enggak itu Komisi Informasi Pusat? Banyak yang enggak tahu," kata Donny dalam Opening Ceremony Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Dia menekankan bahwa kesadaran publik untuk mendapat informasi dari lembaga negara harus digalakkan. Menurut Donny, keterbukaan informasi dan menjadi sarana pengawasan dan pemantauan atas kinerja lembaga publik maupun pemerintahan yang tengah berlangsung.
"Informasi ini kan tentunya untuk kepentingan publik, publik harus sadar bahwa informasi ini memiliki peranan penting, ya ini yang mau kita sadarkan, publik ada informasi, anda butuh informasi," tegasnya.
Meski demikian, Donny juga meminta masyarakat untuk memaklumi ada sejumlah lembaga negara yang tidak bisa membuka diri atau menyampaikan informasi ke publik. Dia mencontohkan seperti Badan Intelijen Negara (BIN) yang tak bisa menyampaikan isi internal ke publik karena merupakan rahasia negara dan sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Ada juga dong diskresi, menutup informasi, tapi yang ditutup itu sedikit, kalau misalnya daftar informasi publiknya yang dikecualikan hanya 10, yang daftar informasinya yang bisa dibuka untuk publik itu 100 atau lebih. Misalnya Badan Intelijen negara, Badan Intelijen Negara di dokumen isinya informasi yang dikecualikan semuanya," ujarnya.
Dalam forum yang sama, Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab lembaga publik kepada masyarakat. Menurutnya, setiap kementerian, lembaga, maupun badan publik
yang dibiayai oleh APBN memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Lembaga-lembaga publik itu dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, mereka wajib menyampaikan berbagai informasi yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ace menilai pameran yang digagas oleh KIP Republik Indonesia ini menjadi sarana konkret dalam menegaskan komitmen keterbukaan.
“Dari pameran ini, kita bisa melihat mana lembaga yang benar-benar
memiliki komitmen kuat dalam menyampaikan layanan informasinya,” tambahnya.
Selain itu, Ace juga menyoroti pentingnya adaptasi lembaga publik terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, di era digital seperti sekarang, penyampaian informasi seharusnya bisa dilakukan secara lebih cepat dan mudah diakses masyarakat.
“Sekarang masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor. Cukup lewat aplikasi atau portal digital, layanan publik bisa diakses kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































