Menuju konten utama

First Travel Bantah Alirkan Dana ke Koperasi Pandawa

Eggi juga mengatakan bahwa Andika siap untuk bertanggungjawab perihal pemberangkatan dan pengembalian uang para jamaah umrah yang mendaftar di First Travel.

First Travel Bantah Alirkan Dana ke Koperasi Pandawa
Kantor First Travel di Jl. Tb Simatupang, Jakarta. FOTO/Istimewa

tirto.id - Direktur Utama PT Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman membantah telah mengalirkan dana jamaah umrah ke Koperasi Simpan Pinjam (KPD) Pandawa. Hal itu disampaikan kuasa hukum First Travel, Eggi Sudjana dalam konferensi pers di Komplek Buncit Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).

"Dia jawab kepada saya di WA (Whats App) itu tidak benar menurut Andika, dia menyatakan saya tidak sebodoh itu" kata Eggi.

Eggi juga mengatakan bahwa Andika siap untuk bertanggungjawab perihal pemberangkatan dan pengembalian uang para jamaah umrah yang mendaftar di First Travel. Bahkan, Andika mengatakan bahwa sudah ada 2 investor yang siap membantu keuangan agen perjalanan umrah tersebut.

Sayangnya, lanjut Eggi, Andika terkesan menutup-nutupi di mana uang para jamaah itu berada.

"Yang terakhir bicara itu Deski, lawyer internalnya First Travel. Nah saya nanya, ini mau memberangkatkan sekian orang kurang lebih 555 miliar ini bagaimana uangnya? Sudah ada bang, sudah ada investornya dia mau bantu," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya seorang agen First Travel berinisial DR mengaku bahwa uang para calon jamaah umrah klien First Travel mengalir ke Koperasi Pandawa Group. Namun, Pandawa Group sendiri telah pailit dan terbelit kasus penggelapan serta penipuan bermodus investasi bodong.

Menanggapi hal itu, Muannas Al-Aidid selaku kuasa hukum Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto mempersilakan pihak kepolisian menyelidiki dugaan aliran dana tersebut. Sebab, kata dia, setiap aliran uang ke Pandawa Group harus dibuktikan dengan adanya Surat Perjanjian Kerja Sama antara keduanya

Ia juga mengklaim, selama kliennya diperiksa, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa first travel pernah menyetorkan dana ke Pandawa Group. Dia hanya mengakui Pandawa Group pernah menerima aliran uang dari beberapa agen perjalanan umrah.

"Kalau agen-agen lain ada. Tapi kita kan enggak tahu, mungkin bisa saja agen itu kemudian memutarkan duit dan memasukkan ke Pandawa, kan profitnya besar. Tapi, sepanjang saya dampingi Nuryanto, kayaknya enggak ada (dana setoran First Travel)," kata Muannas saat dihubungi Tirto, pada Selasa (15/8/2017).

Salman Nuryanto sendiri telah diingkus oleh tim gabungan dari POM Lantamal III dan tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada pertengahan Februari lalu. Ia dijerat pelanggaran Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 46 Undang-undang RI no 10 tahun 1996 tentang Perbankan, Pasal 6 Undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 milyar.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto