Menuju konten utama
Pelaksanaan Haji 2026

Fatwa Muhammadiyah Membolehkan Penyembelihan Dam di Tanah Air

Fatwa Muhammadiyah berpendapat penyembelihan dam haji di Tanah Air diperbolehkan secara syari.

Fatwa Muhammadiyah Membolehkan Penyembelihan Dam di Tanah Air
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

tirto.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa Tentang Pengalihan Penyembelihan DAM di Tanah Air yang ditandatangani pada Jumat (13/3/2026). Muhammadiyah berpendapat, penyembelihan dam di Tanah Air diperbolehkan secara syari.

Kebolehan penyembelihan dam di Tanah Air ini terikat dengan syarat tertentu, yang terikat dengan realitas penyembelihan dam di Tanah Suci saat ini yang menghadapi sejumlah kendala.

"Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa pemindahan tersebut boleh secara syari. Kebolehan ini terikat dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci yang menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan distribusinya di Tanah Air," ujar dokumen fatwa tersebut dikutip Minggu (15/3/2026).

Dalam menetapkan fatwa soal dam, Muhammadiyah merujuk kepada sejumlah Dalil Al-Quran dan hadis. Dalam dalil itu hukum asal penyembelihan dam memang sejatinya dilakukan di Tanah Suci. Namun, perubahan zaman membawa perubahan realitas hingga sejumlah hal perlu dilakukan peninjauan ulang.

"Hukum asal penyembelihan dam adalah dilakukan di Tanah Suci. Namun, dinamika zaman telah membawa perubahan realitas yang menuntut adanya ijtihad baru dan peninjauan ulang," tulis fatwa PP Muhammadiyah.

Pergeseran konteks penetapan dam itu juga dilihat melalui sejumlah fenomena seperti kerusakan lingkungan. Misalnya tantangan ekologis yang serius di wilayah Mina dan sekitarnya khususnya dalam pencemaran tanah dan sumber air selama musim haji.

"Problem ini telah lama menjadi catatan banyak studi atau pengkajian mengenai ekosistem haji dan juga dapat disaksikan langsung di area sekitar kawasan penyembelihan," kata fatwa itu.

Selain itu, dalam fatwa itu juga disinggung mengenai surplusnya kesejahteraan di Arab Saudi dan tantangan gizi dan ekonomi di Indonesia yang masih memerlukan intervensi.

Berdasarkan data survei kesehatan Indonesia (SKI), prevalensi stunting masih berada di kisaran 19,8 persen. Terlebih, mendatangkan daging hasil sembelihan dari Arab Saudi juga tidak efektif secara ekonomi karena memiliki biaya operasional yang besar hingga cenderung tak sebanding dengan nilai per ekor hewan sembelihan.

"Padahal konsumsi protein hewani adalah kunci utama dalam mencegah kegagalan pertumbuhan anak (stunting)," bunyi fatwa itu.

Meskipun demikian PP Muhammadiyah meminta pelaksanaan penyembelihan di Tanah Air harus tetap mengikuti ketentuan waktu untuk menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji. Hewan yang disembelih juga harus memenuhi kriteria syarī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan.

“Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan," kata dia.

“Distribusi daging hasil penyembelihan dam di Tanah Air wajib diprioritaskan bagi al-bāʿis al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara," sambung fatwa itu.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Abdul Aziz