Menuju konten utama

Fakta Pelaku Pemerkosaan Tewas Dikeroyok di Rutan Polres Depok

Para pelaku kesal dengan korban saat mengetahui masuk penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Fakta Pelaku Pemerkosaan Tewas Dikeroyok di Rutan Polres Depok
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - AR, seorang tahanan kasus pemerkosaan anak kandung sendiri meninggal dunia di dalam sel penjara usai dianiaya sesama tahanan lainnya. Peristiwa terjadi di Rutan Polres Metro Depok pada Sabtu, 8 Juli 2023 dan polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

"Peristiwa ini di dalam kamar tahanan. Pelakunya adalah MY, PAN, FA, AN, HLG, HN, MF, dan FNA," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, di Polres Metro Depok, Senin, 10 Juli 2023.

Motif Penganiayaan

Berdasar pengakuan pelaku, alasan mereka menganiaya AR karena kesal. Ada pelaku yang bertanya kepada AR, apa kasus yang menyebabkan pria 51 tahun itu mendekam di sel. Awalnya, istri AR datang menjenguk. Kemudian ia bertemu PAN. PAN bertanya kasus yang menimpa AR.

Ketika mengetahui bahwa AR mencabuli anak kandung, itu membuat pelaku geram.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, terlebih anak kandung, dianggap sangat tidak manusiawi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," kata Nirwan.

Dipukul Pakai Tangan & Pipa

Pelaku menganiaya AR dengan memukul punggung, dada, lengan, kemaluan, perut, menggunakan tangan kosong; serta menggunakan pipa air sel yang dipotong pelaku. Pipa itu digunakan untuk memukul bokong korban.

Jauh dari Petugas

Lokasi penganiayaan adalah sel yang berada di ujung. Sehingga teriakan AR ketika dianiaya tak didengar petugas jaga. Usai dianiaya, pelaku sempat memberikan segelas teh kepada AR. Lantas AR pamit hendak ke toilet, namun ia pingsan di dekat pintu toilet itu.

Para pelaku segera melaporkan kondisi AR kepada petugas. Kemudian petugas membawanya ke RS Bhayangkara. Sayang, nyawa AR tak tertolong.

Tambah Hukuman

Akibat perbuatannya, delapan tahanan kembali menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis. "Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) butir 3e KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas Nirwan.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto