Menuju konten utama

Fachri Albar Dibuntuti Polisi Sebelum Tertangkap di Kasus Narkoba

Fachri Albar kedapatan memiliki satu plastik klip sabu-sabu, 13 butir pil Dumolid, alat hisap sabu dan cangklong saat ditangkap oleh polisi.

Fachri Albar Dibuntuti Polisi Sebelum Tertangkap di Kasus Narkoba
Fachri Albar. Instagram/@aialbar.

tirto.id - Fachri Albar menambah daftar artis yang tertangkap karena kasus narkoba. Polisi menangkap Fachri di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki narkoba pada Rabu pagi (14/2/2018).

Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membuntuti Fachri Albar selama tiga bulan sebelum menangkap artis itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Diawali laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami sehingga tiga bulan lalu LP (laporan polisi) masuk hampir tiga bulan rekan-rekan (polisi) buntuti dan profiling tersangka (Fachri)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta, pada hari ini.

Usai membuntuti Fachri, Mardiaz mengatakan petugas menangkap putra penyanyi legendaris Ahmad Albar itu di Perumahan Beverly Hills, Cireundeu Jakarta Selatan pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu, tiga belas pil Dumolid, alat hisap sabu dan cangklong di kamar Fachri.

Menurut Mardiaz, kepada polisi, Fachri mengakui sabu-sabu itu merupakan miliknya. Tapi, Fachri mengaku lupa penjual sabu-sabu itu karena sudah dibeli sejak beberapa bulan silam.

Mardiaz mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, Fachri mengkonsumsi narkoba jenis ganja mulai 2015 dan sabu-sabu sejak setahun terakhir. Sementara hasil tes urine Fachri juga menunjukkan positif mengandung amphetamin dan metapetamin.

"Keterangan dia (Fachri) juga mengonsumsi Dumolid untuk menenangkan diri dan dia dalam proses rehabilitasi dari dokter," ucap Mardiaz.

Karena itu, Mardiaz menyatakan polisi akan mendalami pengakuan Fachri yang sedang menjalani proses rehabilitasi dokter.

Baca juga artikel terkait NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom