Menuju konten utama

Erick Thohir: Suntikan Modal Negara Bukan Hanya untuk BUMN Sakit

Selain kepada BUMN sakit, modal negara juga disuntikkan kepada BUMN untuk menjalankan penugasan dan memperkuat struktur permodalan atau restrukturisasi.

Erick Thohir: Suntikan Modal Negara Bukan Hanya untuk BUMN Sakit
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan Penyertaan Modal Negara (PMN) tidak hanya bagi BUMN sakit. Sebaliknya, modal negara disuntikkan kepada BUMN untuk menjalankan penugasan (Public Service Obligation/PSO) dan juga untuk memperkuat struktur permodalan atau restrukturisasi.

“Waktu saya ketemu dengan Komisi VI [DPR RI], hampir 70 persen BUMN yang disuntik itu karena penugasan. Ada juga restrukturisasi,” katanya saat ditemui wartawan usai acara Relaunching Yayasan BUMN, di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Erick menilai, bisa jadi PMN memang disuntikkan kepada BUMN sakit. Namun bukan yang berada di bawah Kementerian BUMN, melainkan BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Periksa dulu BUMN yang mana,” tegasnya.

Sebelumnya, Erick telah sepakat dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memetakan mana BUMN yang berada di bawahnya dan BUMN apa saja yang ada di bawah Sri Mulyani. Setelah jelas, keduanya akan bersinergi untuk melakukan perbaikan-perbaikan pada tubuh BUMN.

“Kan ada beberapa BUMN memang di bawah Kemenkeu gitu. Nah kadang-kadang begitu bilang BUMN, langsung ke Kementerian BUMN. Tetapi itu menjadi bagian bagaimana kita dengan Menteri Keuangan selalu bekerja sama untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Erick.

Sementara itu, sebelumnya Sri Mulyani telah menyebutkan bahwa pihaknya akan mengelompokkan BUMN berdasarkan kondisi kesehatan perusahaan menjadi empat kuadran.

Kuadran 2 akan dihuni oleh BUMN-BUMN yang dapat menciptakan nilai strategis sekaligus penciptaan kesejahteraan, kuadran 1 adalah BUMN yang memiliki nilai strategis, kuadran 4 adalah BUMN yang dapat menciptakan surplus, dan kuadran 3 BUMN non-core yang memiliki kinerja minim.

Soal PMN, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR RI menyetujui pemberian PMN tunai sebesar Rp12,99 triliun dan non tunai Rp14,50 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. PMN tersebut diberikan kepada 17 BUMN dan lembaga.

BUMN yang mendapat suntikan dana antara lain PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebesar Rp1,89 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau Inka Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Rp1,5 triliun untuk.

Sementara PMN non tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp1,94 triliun diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero), PT Len Industri (Persero) menerima konversi utang sebesar Rp694,23 miliar, dan PT Bio Farma (Persero) menerima PMN non tunai berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar.

Untuk PT Sejahtera Eka Graha mendapat PMN non tunai berupa BMN dengan nilai Rp1,23 triliun, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) juga menerima BMN sebesar Rp24 miliar, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendapat PMN non tunai berupa BMN senilai Rp367,53 miliar, dan Perum DAMRI menerima BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar.

“Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar, PT Pertamina (Persero) serupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar,” papar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Kemudian, Perum Perumnas mendapat suntikan modal berupa BMN senilai Rp1,11 triliun dan PT Danareksa berupa BMN sebesar Rp3,35 triliun.

Baca juga artikel terkait PENYERTAAN MODAL NEGARA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi