tirto.id - Salah satu terdakwa kasus suap kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih dijadwalkan akan menjadi saksi untuk eks Wakil Ketua Komisi 7 DPR Idrus Marham.
Eni akan bersaksi dalam sidang perkara suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini.
"Setahu saya termasuk Bu Eni [Saragih]," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Setiawan saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (29/1/2019).
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang sebesar Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Eni Saragih dan Johannes Kotjo pun telah menjalani persidangan. Johannes Kotjo divonis bersalah oleh hakim dan dikenai hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara, serta denda 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebanyak Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar pada 2017 lalu.
Sementara uang Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih Muhammad Al-Khadziq.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno