tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih, hari ini.
Rencananya, politikus Golkar itu akan membacakan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya.
"Pembelaan atau pledoi," kata anggota tim pengacara Eni Saragih, Pahrozi saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (19/2/2019).
Pahrozi menjelaskan, dalam nota pembelaannya, Eni akan berbicara soal pengajuan justice collaborator-nya yang ditolak jaksa.
Selain itu, Eni juga akan berbicara soal tuntutan pencabutan hak politik atas dirinya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Eni Maulani Saragih dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai politikus Golkar itu telah bersalah menerima suap terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1 dan menerima gratifikasi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Eni membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu merupakan akumulasi dari jumlah suap dan gratifikasi yang Eni terima.
"Diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan telah disita dalam perkara ini," kata Jaksa.
Sebagai catatan, Sejauh ini politikus Golkar itu telah menyerahkan Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura ke KPK.
Jaksa menyatakan, Eni Saragih telah bersalah karena menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Selain itu Eni juga dikatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno