tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan enam personel Polda Sulawesi Tenggara yang diduga membawa senjata dalam penanganan kericuhan aksi, telah dinyatakan bersalah.
“Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin. Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin," ucap dia di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Hukuman para enam anggota itu yakni teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan dikurung selama 21 hari.
Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam telah membebastugaskan enam personel Polres Kendari itu melalui Surat Telegram bernomor ST/969/IX/Kep.2/2019, karena diduga melanggar standar operasional prosedur saat pengamanan unjuk rasa di sekitar gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, 26 September lalu.
Keenam orang itu adalah AKP DK yang merupakan Kasat Reskrim Polres Kendari, serta lima orang anggotanya masing-masing Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS.
Dalam aksi 26 September 2019, Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia. Keduanya adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo yang diduga ditembak polisi saat berdemonstrasi.
Dua mahasiswa itu jadi korban dalam aksi #ReformasiDikorupsi. Beberapa daerah seperti Yogyakarta, Bandung, Mataram, Riau, Madura, Semarang, Solo, Jakarta , turut jadi lahan aksi.
Mereka menolak pengesahan Undang-Undang KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz