tirto.id - Enam anggota Polres Kendari dijadwalkan untuk menjalani sidang disiplin di ruang Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019). Keenamnya diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sultra pada 26 September lalu.
"Direncanakan besok (sidang)," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart seperti diberitakan Antara, Rabu (16/10/2019).
Keenam polisi itu diduga melanggar SOP dengan membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo tewas.
Saat ini keenam polisi berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E tersebut telah dibebastugaskan.
DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Demonstrasi ribuan massa gabungan dari dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar menolak RKUP dan undang-undang kontroversial di Kota Kendari digelar Kamis (26/9/2019) lalu.
Peserta unjuk rasa bernama Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan sekitar pukul 15:30 WITA.
Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas, Jumat(27/9/2019) dini hari sekitar 04:00 WITA.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Hendra Friana