Menuju konten utama

Dandim Kendari Resmi Dicopot Usai Kena Sanksi KSAD Andika Perkasa

Pencopotan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi berselang sehari setelah KSAD Jenderal Andika Perkasa memerintahkan sanksi.

Dandim Kendari Resmi Dicopot Usai Kena Sanksi KSAD Andika Perkasa
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menjabat tangan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Inf Alamsyah usai upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama.

tirto.id - Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tentara, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya dari terkena hukuman kurungan ringan 14 hari terkait istrinya yang berkomentar negatif soal penusuhan Menkopolhukam, Wiranto.

Serah terima jabatan berlangsung di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019). Jabatan Dandim 1417 Kendari kini beralih ke Kolonel Infantri Alamsyah.

Komandan Korem 143 Haluoleo, Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) lumrah.

"Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit mau pun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," kata Yustinus, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mendapati, dua istri anggotanya yang berkomentar nyinyir di sosial media, terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Dia mendorong agar dua orang tersebut segera diproses hukum dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dua individu ini melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dua orang tersebut, merupakan istri dari seorang komandan distrik militer Kendari dan personel berpangkat sersan dua. Mereka berinisial IPDN dan LZ.

TNI juga menindak anggota lainnya yakni anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, dikenai sanksi usai istrinya, FS berkomentar serupa.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Dispenau), Marsma Fajar Adriyanto mengatakan, Peltu YNS dicopot dari jabatan dan ditahan untuk keperluan penyidikan Pomau.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya sudah jelas, netral. Oleh karena itu, dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah dan simbol-simbol negara," kata Fajar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2019).

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN WIRANTO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Widia Primastika