Menuju konten utama

Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Bungkam Usai Diperiksa 12 Jam

Fiona diperiksa selama sekitar 12 jam sejak pukul 09.15 WIB, hingga pukul 21.14 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Bungkam Usai Diperiksa 12 Jam
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, usai diperiksa terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, memilih bungkam usai diperiksa KPK terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Fiona diperiksa selama sekitar 12 jam sejak pukul 09.15 WIB, hingga pukul 21.14 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Dia tidak menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan oleh awak media. Dia hanya sesekali melempar senyum sambil menuju mobil berwarna putih yang membawanya pergi dari Gedung KPK.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya untuk Fiona. Sebelumnya, dia sempat dimintai keterangan terkait dengan kasus yang sama oleh KPK, Rabu (30/8/2025) lalu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fiona dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan kasus Google Cloud ini.

"Benar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Meski begitu, Budi belum menyampaikan secara detail terkait dengan pemeriksaan terhadap Fiona karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Detail permintaan keterangan kepada yang bersangkutan belum bisa kami sampaikan, karena perkara ini memang masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap pengadaan layanan Google Cloud yang menjadi indikasi tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek terjadi dalam periode pandemi Covid-19. Sebab, pembelajaran yang dilakukan saat itu, dengan metode daring, dan membutuhkan penyimpanan besar.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyelidik saat ini sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan cloud [penyimpanan] tersebut. Asep menegaskan, kasus Google Cloud ini tak memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia beralasan, Google Cloud merupakan pengadaan software untuk menyimpan data dari seluruh Indonesia.

Akan tetapi, KPK mengakui kasus ini berjalan seiring dengan pengadaan Chromebook yang juga terjadi saat Covid-19 lalu. “Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain, melalui medianya laptop. Simpannya harusnya di tempat penyimpanan data,” kata Asep.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher