tirto.id - Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, mengatakan, penugasan impor gula kepada koperasi TNI-Polri oleh Kementerian Perdagangan tidak pernah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas).
Hal tersebut disampaikan oleh Lukita saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami soal berbagai rakortas di bawah komando Menko Perekonomian yang dikuti oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian. JPU mengonfirmasi mengenai apakah terdapat pembahasan menangani persetujuan impor (PI) terhadap 8 perusahaan gula rafinasi dan gula kristal mentah (GKM).
JPU juga menginformasi apakah ada pembahasan soal penugasan impor untuk Inkopkar (Induk Koperasi Kartika), Inkoppol (Induk Koperasi Polri), Puskopol (Pusat Koperasi Polri), dan SKKP (Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit) TNI Polri, dalam rakortas.
Kemudian, Lukita, yang menjadi Sekretaris Kemenko Perekonomian selama 2014-2017, menjelaskan bahwa dalam rakortas hanya dibahas mengenai persetujuan impor untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lukita mengatakan, dalam rakortas, persetujuan impor hanya diterbitkan untuk perusahaan BUMN yakni PT Perkebunan Nusantara, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan Bulog.
"Yang swasta kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak yang non-BUMN tersebut," kata Lukita dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, di sela-sela persidangan, Tom Lembong mengatakan bahwa rakortas hanya lah forum koordinasi antara menteri-menteri untuk membahas terkait sinkronisasi dan pengendalian, bukan pelaksanaan.
"Pelaksanan di kementerian teknis," kata Tom Lembong.
Dia juga mengatakan, kebijakan impor gula sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan.
Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor, dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula. Ia disebut memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini, Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































