Menuju konten utama

Eks Presdir Lippo Cikarang Menolak Berikan Sampel Suara ke KPK

Bartholomeus Toto (BTO), mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang menolak memberikan sampel suara saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Eks Presdir Lippo Cikarang Menolak Berikan Sampel Suara ke KPK
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/12/2019). ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) menolak memberikan sampel suara saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia diperiksa dalam status tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Penyidik awalnya akan mengambil sampel suara, namun BTO menolak dan kemudian hal tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019) malam.

Pengambilan sampel suara merupakan hal biasa dalam proses penyidikan. Dimaksudkan untuk pembuktian sejumlah dokumen audio semisal rekaman percakapan yang didapatkan KPK.

"Untuk melihat misalnya seidentik apa suara yang kami terima, yang kami miliki dari bukti-bukti rekaman pembicaraan misalnya atau hal-hal lain dalam perkara ini," ujar dia.

Ia menambahkan, "Tapi tadi yang bersangkutan menolak meskipun kami sayangkan ya mestinya kalau kooperatif tentu akan lebih baik bagi proses hukum ini.”

Pada kesempatan kali ini penyidik KPK juga mendalami keterangan tersangka BTO terkait pertemuan antara petinggi Lippo Group James Tjahaja Riady dengan Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

"KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang perizinan meikarta," ujar Febri.

Awalnya James Riady dipanggil juga sebagai saksi untuk diperiksa penyidikan KPK, pada Kamis (12/12/2019). Namun setelah ditunggu yang bersangkutan tidak menampakkan batang hidungnya tanpa kejelasan.

Menurut Febri KPK akan dilakukan pemanggilan ulang atau permintaan bantuan pada petugas untuk menghadirkan James Riady.

"Saat ini, Penyidik akan menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah UU," ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK mentersangkakan Toto memberikan suap sebanyak Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Suap diberikan untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group tersebut.

Neneng telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp10,6 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait proyek perizinan Meikarta. BTO ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz