Menuju konten utama

Eks Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus CPO

Muhammad Lutfi diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Eks Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus CPO
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu 9 Agustus 2023. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Lutfi nampak mengenakan baju batik lengan panjang berwarna biru. Dia tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan minibus Mitsubishi berwarna hitam. Lutfi didampingi seseorang. Ia juga sempat melambaikan tangan kepada awak media namun tidak memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan mantan Mendag Muhammad Lutfi dijadwalkan pada Rabu pukul 09.00 WIB.

Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun, yakni mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Baca juga artikel terkait KASUS CPO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky