Menuju konten utama

Kejagung Panggil Ulang Eks Mendag M Lutfi di Kasus CPO Besok

Pemanggilan Lutfi berdasar Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Kejagung Panggil Ulang Eks Mendag M Lutfi di Kasus CPO Besok
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melayangkan panggilan kedua terhadap Muhammad Lutfi, eks Menteri Perdagangan, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Januari-April 2022.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI, melalui kuasa hukumnya, mengonfirmasi bahwa akan hadir sebagai saksi pada Rabu, 9 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.

Pemanggilan itu berdasar Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023. Penyidik telah meminta dia datang pada 2 Agustus, namun saat itu Lutfi berhalangan hadir karena mendampingi istrinya berobat.

Tahun lalu, nama Lutfi sempat dikaitkan dengan perkara ini. Panggilan pertamanya dalam persidangan tindak pidana korupsi sebagai saksi, pada 11 Oktober 2022 dan panggilan kedua berlangsung sepekan setelahnya. Tapi dia juga tak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kemudian, lima orang telah menjadi terdakwa dan divonis. Hakim meyakini lima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, antara lain eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendagri Indrasari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam persidangan, jaksa berpendapat perbuatan curang itu dilakukan secara bersama-sama oleh Indrasari dengan empat terdakwa lainnya. Maka timbul kerugian sekitar Rp18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara yang Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi Rp12.312053.298.925.

Kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca juga artikel terkait KASUS CPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky