Menuju konten utama

Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemendag soal Kasus Korupsi CPO

Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemendag soal Kasus Korupsi CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode Januari-April 2022. Pemeriksaan saksi terus dilakukan, salah satunya memeriksa mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendagri Oke Nurwan.

"Jampidsus memeriksa saksi RS selaku Direktur Utama PT Matthew Air Nusantara dan ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," lanjut Ketut.

Dalam perkara ini kejaksaan telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kemudian, lima orang telah menjadi terdakwa dan divonis.

Hakim meyakini lima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, antara lain eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendagri Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam persidangan, jaksa berpendapat perbuatan curang itu dilakukan secara bersama-sama oleh Indrasari dengan empat terdakwa lainnya. Maka timbul kerugian sekitar Rp18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara yang Rp6 triliun dan kerugian ekonomi Rp12,3 triliun.

Merujuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp2,9 triliun. Kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Indrasari Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Akibat tidak ada penyaluran DMO, maka negara mengeluarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban publik.

Perusahaan yang mengeruk untung akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Wilmar Group (Rp1,6 triliun), Musim Mas Group (Rp626 miliar), dan Permata Hijau Group (Rp124 miliar).

Baca juga artikel terkait KASUS CPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto