tirto.id - Kejaksaan Agung RI mengharapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Senin (24/7/2023).
"Kalau saya lihat melalui (pemberitaan) media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kami layangkan Kamis kemarin," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (22/7/2023).
"Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan Senin beliau bisa hadir. Harapan kami semua menjunjung supremasi dan taat hukum," lanjutnya.
Ketika ditanya apakah Airlangga terlibat dalam kasus lain, perkara dugaan korupsi BTS Kominfo misalnya, Ketut belum yakin atas hal itu.
"Saya belum mendengar kalau beliau jadi saksi kasus BTS. Sampai saat ini, dari penyidik belum ada informasi mengenai hal itu. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kami akan sampaikan," sambung Ketut.
Pemanggilan ini baru dilayangkan kepada Airlangga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung ihwal besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi tersangka perkara tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penetapan tersebut merujuk kepada hasil penyidikan korporasi yang mengacu pada putusan peradilan.
Selain menggali informasi sisi evaluasi kebijakan, penyidik kejaksaan juga mendalami perihal pelaksanaan kebijakan. Sebab, kebijakan tersebut dianggap merugikan negara Rp6,47 triliun.
Kejagung RI masih menindaklanjuti kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya yang diberikan pada periode 2021-2022.
Ada tiga perusahaan yang terbukti terlibat dalam korupsi CPO yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korporasi. Ketiganya sudah diputuskan berdasar putusna MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Penyidikan ini hasil dari pengembangan perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan lima terdakwa.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa. Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto. Namun, selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023), dan surat panggilan tersebut akan dilayangkan pada Kamis (20/7/2023).
Respons Partai Golkar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Mekeng menanggapi perihal Airlangga dipanggil kejaksaan. Melchias mengatakan kedudukan masyarakat sama di hadapan hukum dan ia berharap Airlangga memberikan contoh yang baik agar menghormati proses hukum.
"Tentunya Airlangga sebagai tokoh publik harus memberikan contoh yang baik bahwa dia menghormati proses hukum," kata Melchias kepada Tirto, Kamis, 20 Juli 2023. Ia berharap pemanggilan Airlangga murni persoalan hukum, bukan politis.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri